Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 187 juta pemilih. Meski sudah ditetapkan, KPU tetap membuka peluang untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan hingga 15 September mendatang.Â
Koalisi partai politik pendukung Prabowo-Sandiaga Uno menolak DPT tersebut sembari mengklaim telah menemukan 25 juta pemilih ganda. Mereka juga meminta KPU untuk segera mengusut temuan tersebut dan melakukan perbaikan.Â
Sementara itu, sebagaimana dirilis kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan 1.013.067 identitas pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019. Jumlah tersebut merupakan hasil dari analisis Bawaslu terhadap 285 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Analisis tersebut meliputi tiga elemen data, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir pemilih. Â
"Dari 285 kabupaten/kota dengan 91.001.344 pemilih yang terhimpun, ditemukan kegandaan data sebanyak 1.013.067," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Senin (10/9/2018).
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu mengaku akan segera berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk melakukan pencermatan bersama. Pencermatan juga dilakukan bersama partai politik peserta Pemilu 2019.Â
Padahal DPT merupakan "jantung" dari pelaksanaan pemilu. Konstitusi sudah menjamin seluruh warga yang sudah memenuhi persyaratan, wajib diberikan hak suaranya dalam pemilu, tak boleh ada yang didiskriminasi.Â
Ketidakpercayaan soal jumlah DPT hanya akan menimbulkan berbagai tudingan miring ke penyelenggara maupun pemerintah sekaligus membuat kegaduhan-kegaduhan baru. Ketika jumlah DPT tak bisa dipercaya, hasil pemilu pun otomatis akan selalu dipertanyakan. Tudingan bahwa penyelenggara tidak profesional, tidak netral, terjadi kecurangan, dan sebagainya akan terus berkumandang.Â
Ini menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Mereka harus yakin dengan DPT yang sudah diumumkan sekaligus mampu membuktikan bahwa data yang sudah mereka keluarkan bisa dipertanggungjawabkan dan tidak asal-asalan.Â
Berbagai tudingan bahwa ada jutaan pemilih ganda harus diusut sesegera mungkin. Jika benar, DPT tersebut harus segera disempurnakan. Jika tudingan tersebut tidak terbukti, KPU harus mampu memberikan penjelasan dan keyakinan pada semua.Â
Di sisi lain, pihak-pihak yang menuding telah menemukan data pemilih ganda juga harus dilibatkan untuk turut membuktikan temuan mereka. Bawaslu sudah membeberkan metode analisis yang digunakan hingga menemukan sekitar 1 juta pemilih ganda, tentu lebih mudah untuk menindaklanjutinya sekaligus melakukan verifikasi lebih lanjut.Â