UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) Pengendara kendaraan bermotor  yang melalukan kegiatan lain saat mengemudi (SMS-an, telepon,..dll) dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi (mabuk, gila, bercanda dlll) didenda dengan denda maksimal Rp. 750.000,-  Â
Barangkali tidak ada tafsir lain mengenai maksud dari isi pasal tersebut karena sudah sangat jelas. Saat membawa kendaraan, si pengendara memang wajib fokus agar tidak membahayakan diri dan orang lain. Terlebih lagi fakta menunjukkan, tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya memang kebanyakan karena faktor kelalaian si pengendara. Â Â Â
Ketika pihak keamanan yang berwenang sudah melarang, tentu menarik ditunggu apakah masih banyak yang berani melakukan tantangan tarian membahayakan tersebut ?.
Sekaligus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak keamanan, apakah mereka benar-benar siap dan serius akan menerapkan sanksi penindakan bagi para pelaku, apalagi banyak publik figur yang menjadi pelakunya. Â Â
Untuk yang sudah terlanjur melakukan aksi tersebut, apakah tetap akan dikenakan penindakan, atau sekadar ditegur lalu diwajibkan menghapus unggahannya tersebut? Kita tunggu saja. Â Â
***
Jambi, 30 Juli 2018 Â Â Â