Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Kiki Challenge" antara Seru-seruan dan Potensi Membahayakan

30 Juli 2018   20:18 Diperbarui: 30 Juli 2018   20:29 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: liputan6.com)

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) Pengendara kendaraan bermotor  yang melalukan kegiatan lain saat mengemudi (SMS-an, telepon,..dll) dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi (mabuk, gila, bercanda dlll) didenda dengan denda maksimal Rp. 750.000,-    

Barangkali tidak ada tafsir lain mengenai maksud dari isi pasal tersebut karena sudah sangat jelas. Saat membawa kendaraan, si pengendara memang wajib fokus agar tidak membahayakan diri dan orang lain. Terlebih lagi fakta menunjukkan, tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya memang kebanyakan karena faktor kelalaian si pengendara.     

Ketika pihak keamanan yang berwenang sudah melarang, tentu menarik ditunggu apakah masih banyak yang berani melakukan tantangan tarian membahayakan tersebut ?.

Sekaligus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak keamanan, apakah mereka benar-benar siap dan serius akan menerapkan sanksi penindakan bagi para pelaku, apalagi banyak publik figur yang menjadi pelakunya.   

Untuk yang sudah terlanjur melakukan aksi tersebut, apakah tetap akan dikenakan penindakan, atau sekadar ditegur lalu diwajibkan menghapus unggahannya tersebut? Kita tunggu saja.   

***

Jambi, 30 Juli 2018      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun