Acara debat antarkandidat sejatinya bertujuan untuk lebih mengenalkan sosok berikut program para kandidat ke publik sebagai calon pemilih. Sangat diharapkan, para pemilik suara kian cerdas dan objektif dalam menentukan pilihan serta tak lagi memilih "kucing dalam karung" agar tak timbul penyesalan di kemudia hari.
Namun sangat disayangkan, ketika acara itu justru ternodai oleh ulah tak simpatik kandidat. Itu yang terjadi di debat Pilgub Jawa Barat beberapa hari lalu.
Salah satu pasangan calon tiba-tiba saja melontarkan pernyataan berikut kaos bertuliskan #2019GantiPresiden. Sontak itu menimbulkan kericuhan selama beberapa menit. Pembawa acara dan ketua KPU Jawa Barat yang mencoba menenangkan situasi bahkan tak diacuhkan lagi.
Menanggapi kejadian itu, KPU Jawa Barat mengaku kecolongan. "Kalau kecolongan, ya saya akui. Kita sebenarnya sudah berkali-kali rakor dengan tim kampanye mengenai prosedur, tata cara, mekanisme debat kandidat. Tapi kembali lagi memang, kita enggak tahu. Ternyata bawa-bawa kaus," ucap Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat. Â
Sementara itu, Bawaslu menyatakan sudah menemukan unsur pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu terkait insiden pembentangan kaus "2019 Ganti Presiden" saat debat Pilgub Jabar 2018.
Pasangan itu dianggap telah melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye dan menimbulkan kericuhan. Bawaslu bahkan sudah merekomendasikan ke KPU Jawa Barat mengenai penjatuhan sanksi pada pasangan calon tersebut. Pihak KPU Jawa Barat mengaku sedang mempelajari rekomendasi tersebut.
Ketegasan
Ibarat pertandingan sepakbola, fungsi KPU dan Bawaslu jelas sebagai pihak yang diberi tugas sebagai "pengadil" yang membuat rambu-rambu yang jelas sehingga pertandingan bisa berjalan dengan baik, lancar, dan sportif.
Untuk menjalankan fungsinya, mereka harus terlebih dahulu dipastikan memiliki kompetensi yang mumpuni di bidang itu sekaligus terbebas dari adanya konflik kepentingan.
Satu-satunya pegangan dan bahan pertimbangan mereka dalam bekerja dan membuat keputusan adalah ketentuan/peraturan yang telah disepakati bersama. Tak ada pertimbangan lain, termasuk potensi adanya intervensi dari pihak luar.
Ketika terjadi pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan. Jangan ragu atau terlalu banyak pertimbangan. Aturan harus ditegakkan, agar pihak penyelenggara tetap dipandang dengan penuh wibawa dan kehormatan.