Mohon tunggu...
Jeffry Watumena
Jeffry Watumena Mohon Tunggu... -

Maju lah Negeri Ku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tuntutan Eks GAM dan Mahasiswa menuntaskan butir-butir Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)

3 November 2014   21:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:47 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14149980821819658112

illustrasi MoU Helsinki

Usai pelantikan Presiden ke – 7 Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Gedung MPR/DPR Jakarta pada 20 Oktober 2014, menandakan dimulainya Pemerintahan RI 2014-2019. Banyak tugas yang menanti untuk membenahi Indonesia. Banyak pekerjaan rumah yang cukup berat, diantaranya belum tuntasnya beberapa butir-butir UUPA, dimana waktu Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono belum mencapai kesepakatan (tidak disetujui) beberapa point terhadap UUPA. Dalam butir-butir UUPA banyak sekali point-point yang tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Saat ini banyak sekali penyampaian aspirasi (demonstrasi) dari berbagai pihak baik dari Kalangan Eks Kombatan GAM serta Mahasiswa yang tergabung dalam 14 Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menuntaskan UUPA kepada Pemerintahan RI. Hari Rabu lalu didepan gedung ratusan orang mengatasnamakan Mahasiswa mendemo Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Banda Aceh.

Mereka menuntut Pemerintahan RI melalui DPRA untuk segera menyelesaikan butir-butir Undang-undang Pemerintahan Aceh.Pemerintah RI segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpers) tentang Migas, Kewenangan Aceh yang bersifat nasional dan Perpres tentang pertanahan. Sebelumnya lambang dan bendera Pemerintah Aceh (GAM) sempat diajukan ke Pemerintah RI, namun tidak disetujui oleh Mantan Presiden SBY.

Gaung para demonstran mendesak Pemerintah RI Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka menuntaskan tiga point pada UUPA sampai 1 Februari 2015. Hal ini akan berdampak buruk pada Pemerintahan RI jika menyetujui beberapa butir-butir turunan UUPA, sebab dengan desakan tersebut Pemerintah RI harus dapat mencermati dan tidak segera mengambil keputusan yang salah. Dilihat dari berbagai aksi demontrasi menuntut penyelesaian UUPA di Aceh, para Eks Kombtan GAM merencanakan memisahkan Aceh dari Pangkuan NKRI.

Pemerintah Aceh melalui DPRA sudah menyetujui secara sepihak atas Lambang dan bendera GAM sebagai simbol Pemerintahan Aceh. Ini terbukti dengan adanya tiang bendera tambahan disamping tiang bendera Merah Putih didepan kantor DPRA. Hal ini merupakan pelecehan simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat dengan tegas menolak semua butir-butir turunan UUPA yang dapat mengganggu roda Pemerintahan RI khususnya Stabilitas keamanan dalam negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun