Mohon tunggu...
H.Sabir
H.Sabir Mohon Tunggu... Freelancer - Lakum Dinukum Waliyadin

Dunia ini hanya untuk disinggahi dan dinikmati sesekali kita memang akan kedatangan sial, tapi tak akan berlangsung lama tidak ada pesta yang tak usai demikian juga tidak ada badai yang tak reda.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mas Menteri Pendidikan, Bolehkah Foto Prawedding dengan seragam SMA?

4 November 2021   10:43 Diperbarui: 4 November 2021   10:46 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seragam SMA 90an/ Foto :Jambiupdate

Namun ada sebuah kekawatiran tersendiri pada efek psikologis yang ditimbulkan oleh pesan-pesan visual tersebut, pernikahan dini misalnya atau sebuah permakluman tentang usia pernikahan di masa sekolah bukan tidak mungkin akan menciptakan sebuah kebiasaan dan sebuah hal yang biasa di masyarakat ditengah maraknya kasus perceraian dari ribuan pasangan muda akibat ketidak siapan dalam usia menikah. sehingga gagal mengelola dan mendayung biduk rumah tangga mereka.

Penggunaan atribut sekolah resmi yang diperuntukkan sesuai fungsinya kini sudah banyak berubah dan diletakkan pada sembarang momen baik perfileman, fotografi dan conten visual lainnya. Bukan kepada boleh tidaknya atribut sekolah itu digunakan di luar jam sekolah atau kegiatan pendidikan. 

Tetapi mari kita kembalikan fungsi seragam sebagai salah satu sarana atribut dalam pendidikan, apakah prawedding masuk dalam kurikulum sekolah menengah? 

tentu tidak..mungkin praweding serupa sudah banyak dilakukan ditengah masyarakat, tetapi akan berbeda jika hal itu dilakukan oleh seorang tokoh idola, terkenal dan mempunyai daya pengaruh pada karakter anak muda kita.

Tentunya kita tidak mau seragam yang notabene digunakan pada kegiatan pendidikan akan menjadi sebuah objek visual yang berfungsi lain, misalnya seragam sekolah menengah Jepang, yang bertambah fungsi dalam visual seksualitas..

Jika Menteri Pendidikan dan kementerian lainnya yang terkait merespon pelarangan dan pemaksaan penggunaan seragam pada kasus di beberapa daerah misalnya, maka apakah pada kasus penggunaan seragam diluar fungsinya suatu saat akan di atur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah?

Sebuah tanya yang ingin saya kemukakan untuk melindungi fungsi seragam sebagai sarana pendidikan dan media pendidik karakter anak bangsa, agar tidak berubah fungsi menjadi objek visual yang mengajak generasi muda untuk meninggalkan bangsu sekolah dan menikah di usia muda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun