A.Permasalahan
Penyalahgunaan narkoba kini menjaadi sebuahhal yang sangat menakutkan dan mengancam pertumbuhan generasi bangsa kita, karena mengingat bahwa pengguna narkoba Indonesia sebagian besar berasal dari kaum remaja yang merupakan calon penerus bangsa Indonesia.Peredaran dan penggunaan narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, tetapi sudah memasuki daerah-daerah terpencil. Peredarannya sudah mencakup seluruh bagian wilayah di Indonesia,Anak-anak para pejabat dan artis sering menjadi bagian dari narkoba. Bahkan banyak pula para pegawai negeri, hakim, polisi dan anggota DPR yang terlibat kasus narkoba. Ini membuktikan bahwa narkobatidak memandang status maupun kelas sosial.
Di Asia Tenggara sendiri, Indonesia temasuk negara yang paling diincar oleh para pengedar narkoba dari berbagai penjuru dunia.alasannya adalah 60% penduduk Indonesia terdiri dari kalangan anak dan remaja. Mereka adalah sasaran utama bagi para pengedar karena mereka yang masih labil serta masih ingin mencoba hal-hal baru. Masalahpenegakan hukum di Indonesia juga amat lemah, serta keimanan beragama masyarakat semakin menurun, sedangkan ambisi untuk memperkaya diri makin meningkat melalui bisnis haram.
Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Sekitar 3,8 Juta Orang (Data BNN 2011), Atau Sekitar 1,5 Persen Dari Jumlah Total Penduduknya. Dari Jumlah Tersebut, Kebanyakan Menggunakan Narkotika Dengan Alat Bantu Berupa Jarum Suntik, Celakanya Pengguna Narkoba Mayoritas Berada Pada Usia Produktif dan 60 Persennya Terjangkit Virus HIV/AIDS Akibat Menggunakannya, Serta Sekitar 15.000 Orang Meninggal Sia-Sia Setiap Tahunnya Atau 40 Orang Setiap Harinya Karena Menggunakan Narkoba.
Program Pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang di cetuskan Badan Narkotika Nasional (BNN) secara komprehensif dan sinergis. Tujuannya tak lain untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015.
Namun permasalahanya akankah tercapai Indonesia bebas narkoba 2015, seiring denegan semakin marak dan menjamurnya pengedaran narkoba belakangan ini, terlebih pemberian Grasi oleh presiden terhadap para bandar narkoba kelas kakap belakangan ini menjadi sebuah kendala besar dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015
A.Variabel
Variabel yang akan di ukur yakni terlaksana atau tidaknya tuntutan penurunan angka 5% dalam setiap tahunya untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Terhitung sejak tahun 2011 dengan Sekitar 3,8 Juta Orang Atau Sekitar 1,5 Persen Dari Jumlah Total Penduduknya. (Data BNN 2011),
B.Kerangka pemikiran
Program Indonesia bebas narkoba tahun 2015 Badan Narkotika Nasional (BNN). Sesuai intruksi Presiden tahun 2009.
Badan Narkotika Nasional 2009, pencegahan penyalaghgunaan narkoba sejak usia dini. Dukungan pencegahan. BNN. Jakarta. Website; www.bnn.go.id Email; Info@bnn.go.id
Program Pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang di cetuskan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kutipan Pasal Undang Undang Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika : pasal 55 Ayat 1, Pasal 55 Ayat 2, Pasal 104
Kutipan Ancaman hukuman Pasal Undang Undang Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika : Pasal 144, Pasal 119, Pasal 129, Pasal 133, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 129.
C.Hipotesis (Dugaan Sementara)
Seiring banyaknya kasus penyalahgunaan Narkoba belakangan ini, dan belum tercapai turunya angka persentase 5% penyalahgunaan Narkoba pada akhir tahun 2012 ini. Serta komitmen pemerintah yang memburuk seiring dengan pemberian grasi oleh presiden terhadap Bandar narkoba kelas kakap baru-baru ini. Tentunya sangat mengkhawatirkan tidak akan tercapainya Indonesia bebas narkoba tahun 2015 tersebut. Mewujudkan Indonesia bebas Narkoba bukan hanya peran BNN saja, namun sangat erat kaitanya dengan kesiapan seluruh elemen masyarakat dan komitmen pemerintah yang kuat untuk memberantas Narkoba tanpa pandang bulu. Setelah kesiapan setiap elemen itu matang maka akan segeralah terwujud Indonesia tanpa Narkoba, namun jika langkah dari setiap elemen masih seperti ini sungguh bisa dikatakan masih mustahil Indonesia akan terbebas dari narkoba tahun 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H