Pengunaan Teknologi dan Informasi pada era ini seakan menjadi sebuah tuntutan dan keharusan disetiap aktifitas keseharian masyarakat pada saat ini, karena telah menjadi sebuah kebutuhan, hal itu sejalan dengan dampak positif dari globalisasi yang memberi manfaat didalam perkembangan ilmu pengetahuan dengan perkembangan teknologi dan jaringan internet yang sangat cepat serta sudah sangat mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga mampu menghubungkan setiap orang dimana saja pada saat ini yang tentunya mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi – informasi terbaru yang juga mampu memacu peningkatan kualitas diri pada masyarakat, karena lebih sering berhadapan dengan kompetisi , namun hal itu juga menciptakan efek ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi. Begitu pula pada Pelembagaan dan Pengembangan sistem pemerintahan yang ada saat ini, Pemerintah dituntut lebih banyak memaksimalkan pengguanaan teknologi sebagai sarana meningkatkan mutu pelayanan dan menjadikan birokrasi lebih antisipatif, proaktif serta efektif kepada masyarakat.
Melalui Sistem Elektronik Pemerintahan (E – Government) yang menjadi program percepatan Reformasi Birokrasi Pemerintahan, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN dan RB) pada saat lebih banyak melakukan pembaruan semangat dan pengunaan Teknologi guna membentuk tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Dengan sasaran Reformasi Birokrasi yang bebas KKN , peningkatan kualitas pelayanan publik , serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas. Pemerintahan dengan berbasis pada sistem teknologi informasi adalah pilihan yang paling mungkin dilakukan dalam melaksanan program reformasi birokrasi di Indonesia saat ini karena mungkin sistem TI lebih mudah dikontrol dan mempunyai kriteria penilaian yang jelas, terutama dalam hal pengawasan penggunaan Keuangan Daerah yang pada era Demokrasi kini yang lebih diskresi/ diberi keleluasaan pengelolahannya oleh daerah. Akan tetapi tetap dituntut sesuai dengan prinsip – prinsip yang mendasari pengelolahan daerah yaitu trasnparansi, akuntabilitas dan value for money ekonomi, efisiensi dan efektifitas.
Berdasarkan program reformasi birokrasi yang dijalan KEMEN PAN dan RB, Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2012 mencanangkan program ePerformance untuk mendukung perbaikan kinerja birokrasi. Definisi dari ePerformance sendiri adalah sebuah sistem informasi manajemen kinerja dalam rangka penilaian prestasi kinerja pegawai yang lebih objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan, sehingga bisa terwujud pembinaan pegawai berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier kerja pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan ,tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung kepada PNSD di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Hal tersebut didukung dengan perbaikan sistem kinerja yang lebih terukur dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsi PNS sesuai jabatan struktur yang dimilikinya, melalui sistem ePerformance yaitu dengan memasukan update data, input aktivitas , penugasan – penugasan, melalui akun individu sesuai yang terintegrasi dengan website pemerintahan daerah dan ditunjang dengan pemberian Uang Kinerja sesuai poin yang didapat dari input – input tupoksi yang telah dibuatnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Uang kinerja tersebut adalah sejumlah uang yang diberikan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai bentuk penghargaan karena telah mencapai suatu kinerja tertentu dalam upaya mendukung pencapaian output dan atau outcome kegiatan sebagai Sasaran Kinerja Individu (SKI) ditetapkan oleh atasan Pegawai yang bersangkutan dalam rangka mendukung pencapaian Rencana Kerja Tahunan pada SKPD/Unit Kerja.
Pelaksanaan sistem ePerformance ini dilaksanakan di Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja PNS. Program ePeformance sendiri bisa dilaksanakan pada pemerintah kota Surabaya karena dianggap sebagai daerah yang tidak menerima alokasi DAU karena memiliki celah fiskal negatif dan nilai negatif sama atau lebih besar dari alokasi dasar berdasarkan penerapan formula murni DAU, karena hal tersebut adalah sebuah bentuk indikasi penilaian keuangan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan belanja pegawai yang meliputi gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa generasi PNSD E – Performance adalah bentuk penciptaan generasi pegawai birokrasi yang tertib dan dituntut displin dalam penigkatan kinerjanya pada masyarakat melalui pengawasan sistem berbasis Teknologi dan Informasi E – Government di era ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H