Mohon tunggu...
Reza Zaki
Reza Zaki Mohon Tunggu... -

S1 Fakultas Hukum UGM (Minsus Hukum Dagang)\r\n\r\nS2 Hubungan Internasional UGM (Minsus Diplomasi Perdagangan Dunia)\r\n\r\nKetua @rumahimperium (Lembaga Wirausaha Sosial Kab Sumedang)\r\n\r\nPeneliti Pusat Studi Perdagangan Dunia UGM\r\n\r\nwww.rezazaki.com I @RezaSZaki

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nir Marwah Institusi Hukum

16 Oktober 2013   06:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:29 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANGSA ini disuguhi pesimisme beruntun setelah Kepolisian, Kejaksaan, dan kali ini lembaga hasil amandemen konstitusi 1945 yakni Mahkamah Konstitusi (MK) harus terpuruk citranya akibat penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar yang ditangkap KPK di komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam. Penangkapan tersebut membuat Akil menyesal dan menangis pada malam itu. Akil bersama 5 rekannya yang tertangkap tangan oleh KPK memang menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir ini. Semua tak menyangka jika lembaga seperti MK harus jatuh pada kubangan korupsi.

Padahal sangat jelas di pasal 24C (5) UUD 1945 berbunyi “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”. Akil dalam hal ini bukan saja terkena delik korupsi, melainkan sudah secara terang benderang melanggar konstitusi.

Gelagat permainan uang di MK memang sudah tercium oleh salah seorang ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun sejak lama. Ketika itu, Mantan Ketua MK, Mahfud MD yang kena getahnya. Perseteruan Mahfud MD dan Refly Harun cukup sengit dan mengundang antusias publik untuk membongkar kebenaran atas lontaran isu tersebut. Sontak Mahfud MD geram dengan pernyataan Refly Harun yang menuduh institusinya korup. Akhirnya, di kemudian hari isu ini terbongkar dan menjadi berita hukum.

Penangkapan Akil ini mengundang komentar banyak Negarawan. Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Akil pantas mendapatkan hukuman mati. Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan bahwa perlu ada pengawasan kembali terhadap Hakim MK. Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan bahwa Akil lebih baik terbuka dan kooperatif terhadap KPK. Akil ibarat “Manusia Kesepian” yang jauh dari dukungan publik dan harus mendekam di dalam jeruji kritik.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, dari 13 orang yang diperiksa, 6 orang sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka termasuk Akil (penerima suap). Akil disangka melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Di dalam kasus ini, Akil diduga menerima uang suap sebesar Rp 4 milliar dari dua Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Perilaku semacam ini sudah pasti mengancam optimisme kolektif negeri ini yang baru saja bangkit dari keterpurukan ekonomi beberapa bulan terakhir ini. Kini institusi hukum kembali harus kehilangan marwahnya (kewibawaan). Institusi hukum yang diharapkan dapat menjaga negeri ini agar stabil dan terhindar dari upaya pelanggaran, malah mendorong keteladanan korup yang tak dapat dimaafkan.

Akil sudah seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada bangsa ini. Lontaran kritik lebih baik diarahkan kepada upaya mendorong reformasi birokrasi agar penegakan hukum menjadi “Panglima” kembali.

M.Reza S.Zaki S.H. (@RezaSZaki)

Founder Komunitas Mahasaksi Indonesia dan Garis AKSI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun