KB (Keluarga Berencana) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan, yaitu dengan cara mengatur perkawinan, mengatur reproduksi, mengatur jarak kelahiran, dan mengatur jumlah anak yang ideal dalam suatu keluarga. Program KB diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bisa memutus mata rantai kemiskinan. Logika sederhananya, lebih mudah mendidik dan mengasuh 1 atau 2 orang anak daripada 5 sampai 7 anak dengan kondisi ekonomi pas-pasan.
Studi kasus di negara-negara maju, kesadaran akan pentingnya keluarga kecil bahagia, sehat, dan sejahtera sudah menjadi hal yang sangat mendasar. Di Cina misalnya, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa setiap keluarga hanya boleh memiliki satu orang anak, dan apabila lebih akan mendapat sangsi yang berat. Di Amerika, pasangan menikah banyak yang tidak berani memiliki anak karena belum memiliki pekerjaan tetap yang bisa menjamin ekonomi rumah tangga.
Namun berbeda halnya dengan masyarakat Indonesia. Kita sering mendapatkan pasangan yang sudah memiliki 1-3 anak namun belum memiliki pekerjaan tetap. Oleh karena itu, untuk membangun kesadaran tentang pentingnya KB maka perlu dilakukan sosialisasi terus menerus dengan berbagai pendekatan sosial.
Keberhasilan program KB akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, kegagalan KB akan berakibat pada ledakan jumlah penduduk dan menimbulkan masalah sosial karena keterbatasan lapangan pekerjaan, keterbatasan pangan, dan sebagainya. Sehingga, jumlah pengangguran akan meningkat, jumlah kemiskinan bertambah, dan seterusnya.
Pada prinsipnya, program KB tidak hanya dikhusukan kepada masyarakat miskin, tetapi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam satu kesatuan pembangunan perempuan. Di samping manfaat KB juga berkaitan dengan masalah kesehatan keluarga terutama para Ibu. BKKBN pada 2010 menargetkan peserta KB baru sekitar 7;1 juta. Dari jumlah itu, 3,7 juta di antaranya adalah keluarga prasejahtera, sejahtera I, dan keluarga miskin.
Program KB sangat terkait dengan kebijakan pemberdayaan perempuan dalam mendukung terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender. Kebijakan itu diterjemahkan dalam beberapa program aksi. Pertama, peningkatan kesempatan bagi kaum perempuan untuk menikmati pendidikan di semua jejaring, sehingga mereka memiliki posisi tawar yang tinggi menuju terciptanya keadilan dan kesetaraan gender. Kedua, peningkatan partisipasi masyarakat untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan anak serta menjaga kesehatan reproduksi, termasuk dalam keluarga berencana.
Ketiga, peningkatan akses kaum perempuan untuk berusaha di bidang ekonomi produktif, termasuk mendapatkan modal pelatihan usaha, program perluasan kesempatan kerja dan informasi pasar, sehingga dapat mendorong lahirnya kemandirian kaum perempuan dalam berwirausaha.
Keempat, peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan, sehingga tercipta kesinambungan perempuan di berbagai sector. Kelima, peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak guna mencegah terjadinya diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan bahkan tindak perdagangan perempuan dan anak (Traffiking) yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip keterpaduan dan keseimbangan.
KB Banten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H