Mohon tunggu...
Jurika Fratiwi SH SE MM
Jurika Fratiwi SH SE MM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO)

Saat ini menjabat Ketum Himpunan Digitalisasi Industri Pedesaan Indonesia yang membina Industri Rumahan Sabut Kelapa adalah Perempuan Kontraktor Pertama yang melakukan penghijauan menggunakan dengan media sabut kelapa di Indonesia. Menjadi deligasi perwakilan Indonesia menghadiri konfrensi sabut kelapa dunia di Klara pada tahun 2015 yang termotivasi bagaimana memberdayakan sumber daya alam dan pemberdayaan ekonomi Indonesia dengan memberikan pendampingan untuk UMKM untuk pemberdayaan sumber daya alam dan Sumberda Daya Manusia. Saat ini juga menjabat : - Sekretaris Jendral (sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (DPP HIPMIKINDO), - Ketua Poros Hijau (POHI) DKI Jakarta - Ketua Komtap Perikanan IWAPI - Ketua Bidang Pendidikan DEKOPIN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kekerasan di Ruang Publik Tidak Mengacu UU No.23 Thn 2004 Tentang PKDRT

15 Oktober 2023   17:39 Diperbarui: 15 Oktober 2023   17:40 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Organisasi dan Penggiat Perempuan

Kementerian PPPA berkolaborasi dengan beberapa organisasi dunia usaha, agama dan pendidikan menyelenggarakan kampanye bertema "Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik pagi ini di depan FX Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Jakarta(15/10).


Acara  melibatkan banyak organisasi dan pegiat perempuan, beberapa pembicara memiliki pengertian yang multi tafsir sehingga membuat bingung pendengar. Selayaknya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak  menggunakan bahasa yang sesuai dengan istilah hukum dan tidak membuat istilah yang tidak terdapat dalam istilah hukum, yaitu"KDRT di Ruang Publik" agar bahasa tersebut tidak rancu yang akhirnya menjadi bias, karena berdasarkan dari pembahasan pembicara dapat dicerna bahwa KDRT di ruang publik termasuk kekerasan yang dilakukan bukan pada keluarga.

 

Menurut ketentuan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT , Pasal 2 (1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :  a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Dari  pengalaman  saat melakukan pendampingan untuk korban kekerasan pada perempuan, yang mana seorang ibu di rampas mobilnya oleh seorang debt kolektor dijalan, ibu tersebut jatuh dan terluka karena dorongan keras yang menggunakan tenaga laki-laki, kemudian kami melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, polisi menjelaskan tidak ada istilah hukum KDRT di Ruang Publik, jika yang melakukan bukan anggota keluarga itu dinamakan kekerasan pada perempuan.

 Salah satu  pembicara berbicara, "jika terjadi kekerasan di tempat kerja, juga pemerkosaan di jalan, semua orang bilang perempuan sebaiknya di rumah saja",  ini bukan pembahasan KDRT tetapi sedang membahas Kekerasan pada Perempuan, sebaiknya KPPA memberikan literasi dan sosialisasi antar perbedaan KDRT dan Kekerasan pada perempuan. (Jf)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia bersama organisasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia bersama organisasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun