Mohon tunggu...
Jurika Fratiwi SH SE MM
Jurika Fratiwi SH SE MM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO)

Menjadi deligasi perwakilan Indonesia menghadiri konfrensi sabut kelapa dunia di Klara pada tahun 2015 yang termotivasi bagaimana memberdayakan sumber daya alam dan pemberdayaan ekonomi Indonesia dengan memberikan pendampingan untuk UMKM untuk pemberdayaan sumber daya alam dan Sumberda Daya Manusia. Saat ini juga menjabat : - Sekretaris Jendral (sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (DPP HIPMIKINDO), - Wakil Sekjen, Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi (DPN PERATIN) - Ketua Poros Hijau (POHI) DKI Jakarta - Ketua Komtap Perikanan IWAPI - Ketua Bidang Pendidikan DEKOPIN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KUR MENYERAP SEDIKIT UMKM, KEMANA UMKM MENDAPAT MODAL KERJA

19 September 2023   11:01 Diperbarui: 22 September 2023   10:02 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 19 September 2023 

Ombudsman RI bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop dan UKM membuka posko bersama pengaduan kredit usaha rakyat atau KUR bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Posko bersama itu untuk meningkatkan akses layanan KUR bagi UMKM sekaligus menjaga penyaluran KUR tepat sasaran.

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil  memberikan dukungan atas komitmen terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

HIPMIKINDO melakukan survei sederhana guna mendapatkan data yang valid dengan menyebarkan kuesioner terkait kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengetahui dan mendapatkan masukkan dari UMKM langsung terkait.  Dari data kuesioner yang telah disebar di wiliyah DKI Jakarta, 

 UMKM mengeluhkan terhadap kurangnya peran dari pemerintah dalam recovery terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak akibat adanya kebijakan ekonomi terkait sulitnya UMKM untuk bangkit pada saat membutuhkan modal kerja, apalagi setelah covid banyak UMKM yang SLIKnya tidak memenuhi syarat, dikarenakan hutang KUR maupun Pinjol dan hutang lainnya. Pemerintah sibuk dengan UMKM naik kelas dan start up, tidak menyentuh usaha kecil dan menengah yang sedang kehabisan oksigen.

Pemerintah  mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga pemerintah harus berimbang dalam memperhatikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Walau pemerintah sedikit memberikan angin segar tentang kebijakan menghapus hutang KUR yang macet tetapi ini masih harus menunggu  karena usulah ini hanya baru datang dari Kemenkop, beberapa kementerian yang juga ada irisannya dengan UMKM masih kondisi melihat dan mendengar, sementara UMKM sudah sangat gelisah dan berharap ini segera terwujud dan mereka dapat memulai merintis usaha lagi dengan diberikan kesempatan mendapatkan kucuran dana dari perbankan.

Dari data responden ada sebanyak 10 %  persen KUR tidak lancar, dari data tersebut berharap pemerintah segera memberlakukan kebijakan penghapusan hutang dan sebanyak62,5 persen pelaku usaha tidak memanfaatkan KUR artinya terbukti bahwa KUR tidak terserap dengan baik dan hanya disalurkan Sebagian kecil oleh perbankan, keraguan perbankan untuk memberikan KUR karena rasa tidak percaya kepada UMKM sehingga memberikan persyaratan yang begitu sulit dan tidak dapat dipenuhi oleh UMKM salah satunya adalah agunan. Padahal ada solusi atas keraguan perbankan dengan melakukan pendampingan dan memberikan pelatihan agar UMKM meningkatkan produktivitasnya

Perhatian dan tindakan khusus yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR dengan harapan, kerja sama tersebut akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. 

Regulasi khusus yang dapat melindungi pelaku UMKM, khususnya terkait dengan upaya kriminalisasi dari oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan dan dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan UMKM di dalam negeri,antara lain pinjol atau oknum yang sering memberdayakan UMKM (Jf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun