Mohon tunggu...
Cahyo Prabowo
Cahyo Prabowo Mohon Tunggu... Konsultan - Enjo, Sederhana, Rendah Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Broadcast Journalism,Komunikasi Industri Media, Infomatika dan Media Online / media baru (new media) Indonesia, Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Urat Malunya Sudah Putus, Mau Dibawa Kemana Peraturan Lalu Lintas Kita?

15 April 2015   17:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Indonesia adalah negara hukum, negara Indonesia memiliki jalan raya dan jalan serta luas wilayah Indonesia mencapai 2 juta Km persegi. Setiap hari jalan utama dan jalan lainnya sering digunakan oleh masyarakat pada umumnya untuk beraktifitas dan juga pengendara jalan sering melaluinya.

Sering berkembangnya zaman semakin yang modern, berkembang, pertumbuhan ekonomi yang maju, dan juga dp untuk biaya pembelian kendaraan bermotor seperti mobil dan motor relatif terjangkau kalau mengambil angsurannya 35 bulan atau selama maksimal 6 tahun jalan pun semakin hari macetnya semakin parah.

1429092936663366626
1429092936663366626
Jalan raya utama bukan hanya untuk masyarakat yang beraktifitas saja, terkadang jalan raya utama sering dijadikan sebagai arena balap liar oleh sekelompok orang dan ini merupakan pelanggaran jalan raya karena bisa berpotensi mencederai & memakan korban jiwa.

1429093604155308870
1429093604155308870
Bahkan sering menyalaggunakan aturan rambu lalu lintas di jalan raya, orang sudah tidak lagi mempunyai rasa malu dan urat malunya sudah putus serta terabaikan begitu saja di jalan raya utama dan jalan lainnya. Melihat hal ini sungguh ironis sekali tidak mematuhi aturan rambu lintas, coba bayangkan sudah jelas, terang benderang ada rambu dilarang muter belok kiri masih saja dilanggar kemana rasa malunya......????

14290938881554268690
14290938881554268690
Sudah jelas-jelas ada rambu lalu lintasnya masih aja tetap dilanggar dan bahkan aparat penegak hukum aja mengikuti masyarakat luas, Fly Over Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/04/2015). Ingat ini Indonesia negara hukum apa pun dan siapa pun yang melanggar berhak dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

14290941982015173998
14290941982015173998
Hal ini cuma ada di Indonesia saja yang berani melanggar hukum dan melanggar aturan rambu lalu lintas, kemana aparat penegak hukumnya...???? Lain dinegara maju sudah mematuhi, mentaati peraturan yang ada dimana saja yang salah maka hukum mendapatkan setimpat juga dan bahkan bila dilihat kalau dinegara maju lalu lintasnya tertib semua tidak kaya di Indonesia yang semrawut.

1429094349745010738
1429094349745010738
Loh mengapa demikian bisa tertib berlalu lintas pada saat mengendarai kendaraannya? karena tingkat disiplin berlalu lintas dinegara maju sangatlah tinggi, bahkan jika ada pengendara mobil atau pengendara lainnya disaat lampu merah menyala maka pengendara itu maka konsukuensinya ialah bertabrakan oleh pengendara lain dan yang melanggar lampu merah tadi jalan maka hukumnya dua satu memperbaiki kendaraan si lampu hijau dan yang kedua ditilang uangnya masuk di kas negara di negara maju tersebut.

1429094566980975054
1429094566980975054
Tapi yang terheran adalah mengapa kalau orang Indonesia ke luar negeri , tinggal di luar negeri dan mengendarai kendaraannya di luar negeri ko disiplin sekali, mentaati peraturan lalu lintas sekitar area negara maju.

14290946922021036690
14290946922021036690
Kapan ya negara Indonesia seperti negara maju yang serba tertib apa saja.Oleh karena itu mulai sejenak dini sebagai pengendara jalan perlu mentaati peraturan lalu lintas, peraturan rambu lalu lintas tidak boleh dilanggar apa pun.

Penulis

R Cahyo Prabowo

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun