Mohon tunggu...
Cahyo Prabowo
Cahyo Prabowo Mohon Tunggu... Konsultan - Enjo, Sederhana, Rendah Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Broadcast Journalism,Komunikasi Industri Media, Infomatika dan Media Online / media baru (new media) Indonesia, Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemindahan Ibu Kota RI Perlu Kajian Mendalam & Tertib Administrasi

7 September 2019   05:31 Diperbarui: 7 September 2019   05:36 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara Pancasila dan negara Hukum, Indonesia memiliki 17508 pulau dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki luas 2 juta km persegi dan juga Indonesia memiliki 34 Provinsi dari Sabang hingga Merauke. 

Indonesia di kelilingi oleh lautan, sungai, kali, daratan, penggunungan, dataran tinggi, lembah, sawah, semak belukar, hutan belantara. Indonesia memiliki Empat Pilar kehidupan berbangsa dan negara yaitu Pancasila sebagai Dasar, Ideologi  Negara, Pemersatu Bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sebagai  Konstitusi Negara  serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk  Negara dan Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara Indonesia. 

Indonesia memiliki Otonomi Khusus dan Otonomi Daerah, Otonomi Khusus adalah Otonomi Daerah yang memiliki kekhususan dan juga Otonomi Daerah tiap tiap daerah memiliki otonomi daerah.

Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang masih Daerah Khusus Ibukota Dki Jakarta. DKI Jakarta sebagai pusat bisnis, megapolitan, otonomi khusus,Ibukota NKRI, setiap tahun masyarakat daerah dateng ke Jakarta untuk mencari kehidupan yang lebih baik,DKI Jakarta dikenal Batavia yang dimana pusat perdagangan,pelabuhan dll hingga kini,nanti dan esok.

Namun belakang ini, Ibukota RI segera pindah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.Pemindahan Ibukota RI keluar pulau Jawa butuh proses dan waktu yang sangat lama untuk proses pemindahan ke Kalimantan Timur.

Dalam hal ini perlu adanya Kajian Mendalam, Masukkan dan Saran para ahli-ahli duduk bersama melakukan dialog bersama mengenai Pemindahan Ibukota RI supaya tepat sasaran serta memberikan manfaat untuk seluruh aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia.

Dalam hal ini proses pemindahan ibukota dari pulau jawa ke pulau kalimantan harus dibarengi tertib administrasi, mulai dari tender tertib,administrasi pembangunan proyek tertib, berkas desain ibukota baru tertib dan lengkap hingga sudah jadi dibentuk Ibukota baru juga harus tertib administrasi.\Tertib administrasi itu lebih baik dan bersih karena selama ini tertib administrasi di Indonesia masih tidak tertib sehingga sering muncul masalah sengketa dan sering kali merugikan negara Indonesia.

Para Kontraktor, Pengguna Jasa (Owner) & Konsultan harus tertib administrasi,tertib administrasi itu sangatlah penting untuk pembangunan.

Penulis

R Cahyo Prabowo,S.Ikom, M.Ikom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun