Mohon tunggu...
Cahyo Prabowo
Cahyo Prabowo Mohon Tunggu... Konsultan - Enjo, Sederhana, Rendah Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Broadcast Journalism,Komunikasi Industri Media, Infomatika dan Media Online / media baru (new media) Indonesia, Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Media Sosial dan Hukum Indonesia

7 Februari 2019   08:26 Diperbarui: 7 Februari 2019   09:17 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Digitalmarketer.co.id

Media Komunikasi sangat berperan dalam kehidupan masyarakat. Proses pengiriman informasi dizaman keemasan ini sangat canggih.Teknologi telekomunikasi paling dicari untuk menyampaikan atau mengirimkan informasi ataupun berita karena teknologi telekomunikasi semakin berkembang, semakin cepat, tepat, akurat, mudah, murah, efektif dan efisien.

Berbagi informasi antar benua dan negara di belahan dunia mana pun semakin mudah. Internet memang menyediakan suatu ruangan bagi khalayak untuk berekspresi, baik lewat tulisan, video, gambar, suara ataupun gabungan keempatnya namun tidak semua konten dalam internet memiliki nilai kepentingan untuk diketahui oleh khalayak. 

Banyak fasilitas lain dari internet yang jauh dari pengertian media massa itu sendiri, misalnya saja situs jejaring sosial yang sedang ramai dibicarakan saat ini walaupun tujuan utamanya bukan sebagai aplikasi dari komunikasi massa.Salah satu bentuk dari komunikasi massa ialah media sosial. Ya, siapa tak mengenal media sosial di Indonesia, Perkembangan media sosial di Indonesia semakin lama semakin berkembang dengan mengikuti zaman yang berada di Indonesia.

Peran Media sosial salah satu bentuk komunikasi efektif masyarakat Indonesia di Era Digitalisasi Media, Era Keterbukaan Informasi Publik, Era Reformasi, Era Undang-Undang ITE yang di mana masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pesan kepublik dan bisa dibaca oleh publik secara massa,informasi, mencari sebuah informasi dll lebih mudah, cepat, dan tinggal klik. Hal ini menyebabkan media sosial perkembang dan masyarakat Indonesia lebih cenderung menggunakan media sosial sebagai salah satu bentuk komunikasi, mencari informasi dan bahkan berpolitik.

Media Sosial telah menjadi cara baru untuk berkomunikasi masyarakat, bekerja sama, dan berdiskusi. Salah satu karakter konten atau unggahan penggunaan internet ke jejaring sosial selain lebih mudah diakses oleh kalangan luas, juga yang lebih penting, dapat dipergunakan dimanapun dan kapanpun selama tersambung dengan jaringan internet. 

Berkat kemudahan itu lah, terkadang sebagian dari masyarakat menyalahgunakan dan pada akhirnya tetap dihukum negara Indonesia karena menyebarkan berita bohong, berita tidak sesuai dengan fakta (HOAX), mempunyai unsur SARA, ujaran kebencian yang dimana menyebabkan orang tersebut bisa masuk penjara dalam menyampaikan pesan ke publik (umum) serta kasus lainnya sudah terjadi di Indonesia, Petukangan, Kamis (07/2) .

Dalam hal ini media sosial sebagai salah satu bentuk komunikasi efektif masyarakat, menyebar informasi dan pesan melalui jaringan internet secara luas, konten bisa dibaca oleh khalayak luas (publik), bisa melakukan kampanye komunikasi politiknya melalui media sosial secara massa namun media sosial dalam penggunaanya menjadi tanggung jawab diri sendiri, yang salah atau menyalahi aturan maka proses hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyampaikan pesan informasi ke pada khalayak luas karena Indonesia adalah negara Hukum dan Negara Pancasila. Proses Hukum berlaku dan ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu siapa yang bersalah dalam penggunaan media sosial di Indonesia.

Penulis
Cahyo 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun