Mohon tunggu...
Cahyo Prabowo
Cahyo Prabowo Mohon Tunggu... Konsultan - Enjo, Sederhana, Rendah Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Broadcast Journalism,Komunikasi Industri Media, Infomatika dan Media Online / media baru (new media) Indonesia, Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Efektifkah Membeli Kendaraan Bermotor Baru atau Seken Harus Menyertakan Fotocopy NPWP

28 Maret 2014   16:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:21 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat Indonesia kendaraan bermotor seperti mobil, motor sebagai salah satu moda transportasi pribadi yang digunakan oleh masyarakat luas untuk menjalankan aktifitas selain moda transportasi massal seperti bus,angkutan umum,busway,kereta api,pesawat terbang, kapal laut dll.

Selain moda transportasi massal yang digunakan oleh masyarakat luas Indonesia adalah kendaraan bermotor seperti mobil dan motor.  Motor dan mobil sudah sebagai alat kendaraan bermotor pribadi masyarakat luas selain menggunakan transportasi massal.

Namun untuk mengatasi kemacetan di Ibukota dan di daerah-daerah seluruh Indonesia pada akhir-akhir ini timbul sebuah wacana yang bikin orang belum tahu bahwa membeli kendaraan bermotor baru seperti mobil diatas harga 400 jutaan harus memperlihatkan dan melampirkan fotocopy NPWP yang artinya identitas nomor pokok wajib pajak dan beberapa lalu kami sebagai penulis artikel ini melihat-lihat langsung, mengantarkan teman untuk membeli mobil baru, diskusi, mewawancarai dan terjun langsung lapangan ke salah satu sales showroom mobil baru termuka di daerah jakarta selatan tepatnya di daerah ciledug mengatakan bahwa setiap mobil harga diatas 400 jutaan harus punya NPWP serta menyertakan fotocopyannya supaya bisa membeli mobil idaman  seharga diatas 400 jutaan tersebut.

Yang jadi pertanyaan adalah Efektifkah Membeli Kendaraan Bermotor baru atau seken Harus Menyertakan fotocopy NPWP ? apakah ini salah satu solusi yang konkrit untuk menghindari kemacetan panjang yang berada di Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta dan juga disetiap daerah-daerah seluruh Indonesia yang konon setiap daerah juga mengalami kemacetan juga? dan juga apakah mobil dan motor dibawah 400 jutaan juga terimbas harus melampirkan fotocopy NPWPnya untuk mengurangi permasalahan kemacetan di Daerah Khusus Ibukota Dki Jakarta dan daerah-daerah nasional Indonesia?

Berbicara konteks permasalahan yang ada di Republik Indonesia memiliki segudang permasalahan yang belum tuntas seperti korupsi, penipuan, kejahatan, pemerkosaan, penculikan, kriminalitas, kemacetan yang panjang, banjir, KDRT serta dll.

Salah satunya ialah macet dan moda transpotasi massalnya belum menyebar luas hingga pelosok tanah air yang belum tuntas dan selesai.Apakah setiap membeli mobil baru dan motor baru ataupun seken harus melampirkan fotocopy NPWP?

Penulis

R Cahyo Prabowo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun