Mohon tunggu...
Ipung Surya
Ipung Surya Mohon Tunggu... -

pernah bergabung dalam Jawa Pos (Corporate Communication), Lampu Merah (media cetak) dan aktif sebagai penulis di Forum Penulis Rakyat Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tak Ada Musyawarah dengan Warga, Bangunan Jl. Parang Tritis V Harus Dibongkar

22 Juni 2013   18:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:35 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13718998131961129897

Jakarta - Lambannya penanganan Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) dalam menangani penindakan bangunan bermasalah membuat masyarakat memilih langsung melaporkannya ke Gubernur. Janji ketegasan kepemimpinan Jokowi - Ahok dalam menertibkan bangunan bermasalah di DKI Jakarta ditagih masyarakat, banyaknya keluhan terkait bangunan yang tidak sesuai peruntukan membuat pemimpin ini harus ekstra kerja keras melayani masyarakat. Warga di wilayah RW 011/1 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara misalnya, mereka merasa resah, atas berdirinya bangunan yang berada di Jl. Parang Tritis V Blok B-5B. Masyarakat menilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda No.7 Th.1997 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), SK Gubernur No.1068 Th.1997 tentang tata cara mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta dan Perda No.1 Th.2006 tentang Retribusi. Meski surat surat sudah dilayangkan terkait bangunan tersebut namun hingga sampai saat ini tidak ditanggapi serius oleh jajaran Suku Dinas P2B Jakarta Utara. Bangunan dengan No. IMB 12379/IMB/2012 tanggal 22 Oktober 2012 atas nama Perhimpunan Gandhi Sevaloka tersebut dalam ijinnya diperuntukkan sebagai hunia, rumah tinggal dengan ketinggian 2 lantai, namun berdasarkan bentuk fisik bangunan yang saat ini tengah dibangun, warga menduga bangunan tersebut akan digunakan sebagai kantor dan ketinggiannya akan melebihi dari 2 lantai. "Kami menduga bangunan tersebut akan dibuat sekolahan (kantor), karena dilihat dari awal pembangunan, pihak pengembang memakai tiga kapling tanah" ujar warga yang enggan disebut namanya. Dari informasi yang dihimpun, pihak pengembang mengakui tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga dan membuat ijin gangguan. Diduga bangunan tersebut melangar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung "Pihak pengembang juga tidak pernah ada pemberitahuan (ijin) kepada warga sekitar terkait akan adanya pembangunan" tambahnya Sementara menurut Kreswoto, Ketua RT. 03 saat dikonfirmasi via sms menyebutkan "tadinya cuma 2 warga yang menolak dan sepertinya sudah ditemui oleh pihak gandhi dan surat ke P2B belum ada balasan sy ngga tahu" balasnya Warga mengancam akan mengadakan demo untuk menghentikan pembangunan tersebut jika surat dari Rukun Warga 011/1 Ancor Barat dengan nomor 06/RW.011/VI/2013 perihal pengaduan bangunan dan mohon informasi tindak lanjutnya yang ditandatangani seluruh jajaran Rukun Tetangga tidak ditanggapi serius. (ips)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun