Mohon tunggu...
Bem Usb
Bem Usb Mohon Tunggu... -

Melegalisasi Produk Undang-Undang untuk kepentingan Suatu golongan/kelompok/individu/bahkan kepentingan asing adalah lebih kejam dari penjajah,karena dengan sengaja menuruti kepentingan egoisme personal dan tersttuktural dan tersistematis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Refleksi Hut RI Ke 69 "Di Balik Gemuruh Kemerdeka'an"

21 Agustus 2014   08:33 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:59 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Merdeka !!
Merdeka !!
Merdeka !!

Pekikan yang Senantiasa di kumandangkan oleh pejuang bangsa indonesia di bawah alam penjajahan selama kurang lebih 350 thn dengan hilangnya kebebasan, kedaulatan,penindasan, eksploitasi tenaga manusia, eksploitasi kekayaan alam bangsa indonesia tanah yang keuntungannya untuk kepentingan bangsa penjajah.
Atas dasar perjuangan yang militan,teguh,berani dan ikhlas bangsa indonesia tepat pada tgl 17 agustus 1945 mencapai hasil yg diharapkan secara politik yaitu lewat orator ulungnya putra sang fajar ir soekarno. Bersama Drs.Moh Hatta memproklamirkan teks yg menjadi landasan bahwa indonesia merdeka/naskah proklamasi.
proklamasi kemerdekaan indonesia adalah pemberitahuan kepada diri kita sendiri dan kepada seluruh dunia bahwa indonesia bangsa yg sudah menjadi bangsa merdeka.Proklamasi kemerdekaan kita, yang sangat singkat dan sederhana itu, merupakan cetusan tekad dan semangat bangsa kita untuk mengakhiri penindasan kolonial dan membangunkan negara baru yang terbebas dari penjajahan.
Hampir 69 tahun indonesia merdeka negara hanya digunakan oleh para pemilik modal (capital) untuk melegitimasi/melegalisasi perampokan segala kekaya'an alam yg ada di indonesia itu terbukti lewat produk undang undang yg di telurkan oleh pemerintah indonesia. meminjam istilah Revrisond Baswir" legalisasi neokolonialisme’.seperti UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas,UU No 25/2007 tentang PMA,UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (RUU perubahan UU BUMN 2011), Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU perbankan No. 10 Tahun 1998 (diperbaharui tahun 2009) UU Badan Penyelenggara Jaminan sosial, UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),UU Perguruan Tinggi.

Penjajah Dahulu dengan Penjajah Gaya Baru !

Di dalam tulisannya pada tahun 1930" Mencapai Indonesia Merdeka"kemerdekaan adalah sebagai jembatan emas menuju masa depan bangsa indonesia yang adil dan makmur,
Para pendiri bangsa (founding father) ,Mereka rela mati demi martabat bangsa Indonesia yang Merdeka, Karena hanya dengan kemerdekaan itu bangsa Indonesia membangun masyarakat adil makmur, lahir batin.
Di situasi sekarang ini para pejabat negara,mereka rela mati demi melanggengkan kekuasa'an karena hilangsa nilai nilai kegotong royongan dan kolektivisme dalam berbangsa dan bernegara dan hampir sebagian besar para elit politik di indonesia terjebak kepada kepentingan golonganisme,individualisme atau koncoisme.

Tepat tanggal 17 agustus 2014 "Dengan semangat kemerdeka'an mari segenap bangsa indonesia bersatu,bergotong royong melepaskan dari ketergantungan kolonialisme gaya baru dan kembali ke cita cita awal menuju masyarakat adil dan makmur tanpa penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun