Mohon tunggu...
Didut Iskandar
Didut Iskandar Mohon Tunggu... Akuntan - Muda, Berkarya

Bersyukur,, Bermanfaat blog writer www.petualangmuda2.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Tindak Lanjut Penyidikan dari Laporan Masyarakat

17 Juli 2013   11:40 Diperbarui: 17 Januari 2021   08:58 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1374035730816282912


Inti dari kuliah pagi ini, 

Laporan Masyarakat.

Ditindak lanjuti dengan membuat :

a. Laporan Kejadian

b. Surat Perintah Penyidikan

c. Surat Perintah Tugas

d. Berita aCara Pemeriksaan Tersangka

e. Berita Acara Pemeriksaan Saksi

f. Surat Perintah di Mulai Penyidikan

Khusus pada tahap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, di buat surat penahanan dan berita acara penahanan, jika waktunya lebih dari 40 hari maka wajib memberikan informasi/izin ke jaksa penuntut umum mengenai surat penahanan ini.

Jangan lupa jika tersangka di dampingi pengacara tanyakan, surat ijin praktek dan surat kuasa dari tersangka.

Pasti bisa, ........... 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun