Indonesia merupakan negara hukum dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pejabat negara telah diatur dalam Undang-undang.
Oleh karena itu kita tidak perlu berprasangka negatif dengan keputusan yang diambil oleh seorang pejabat atau kepala daerah jika peraturan atau UU nya memperbolehkan.
Termasuk cuti yang diajukan oleh gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait pencapresannya pada pemilihan presiden Juli mendatang.
Ada yang mengatakan jika Jokowi benar-benar serius ingin menjadi Presiden seharusnya beliau mengundurkan diri dan tidak mengajukan cuti.
Walaupun selama ini banyak yang berpendapat Jokowi kerap meninggalkan Jakarta demi "berkampanye" namun hal tersebut dilakukan di akhir pekan dan tidak pada "hari kerja".
Lain halnya jika Jokowi meninggalkan Jakarta pada "hari kerja", hal tersebut tentu dapat menimbulkan polemik atau prasangka negatif di masyarakat.
Dengan demikian untuk menghindari kampanye negatif Jokowi mengajukan cuti agar lebih optimal dalam kampanyenya sebagai calon presiden.
Cuti atau mengundurkan diri bukanlah hal yang salah dan tidak melanggar Undang-Undang.Oleh sebab itu janganlah kita berprasangka buruk terhadap seorang pejabat jika peraturannya memperbolehkan.
Insya ALLOH rakyat Indonesia merupakan rakyat yang cerdas dan tak perlu dipengaruhi dengan polemik cuti atau mengundurkan diri.
Semoga ALLOH SWT membukakan hati kepada para calon presiden Republik Indonesia agar dapat menaati seluruh aturan dan Undang-undang yang berlaku di negeri ini.Aamiin.Wallohu A'lam Bishowab.Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H