Semakin sempitnya lahan di Jakarta adalah salah satu alasan diadakannya proyek reklamasi.Tentu saja hal tersebut juga harus melalui kajian yang mendalam dan dengan persetujuan masyarakat sekitar area reklamasi.
Adalah sah jika Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengadakan proyek reklamasi jika saja Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL proyek tersebut telah disetujui oleh pihak terkait.
Pemprov. DKI tak bisa memaksakan reklamasi jika AMDAL proyek tersebut masih bermasalah.Bukan hanya AMDAL yang harus memeroleh persetujuan, AMDAS atau Analisis Mengenai Dampak Sosial juga berperan penting dalam terselenggaranya suatu proyek.
Karena jika dipaksakan tentu hanya akan menguntungkan salah satu pihak saja namun di masa yang akan datang akan menimbulkan permasalahan dan kerugian yang tentunya tidak sedikit.
Ya, setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang manfaat dan mudhorotnya.Jika mudhorotnya lebih banyak lebij baik proyek tersebut dibatalkan saja, karena sudah pasti tidak akan membawa berkah
Ya ALLOH berilah kami seorang pemimpin yang tidak hanya mementingkan keuntungan namun juga keberkahan di masa yang akan datang.Aamiin.WallohuA'lamBishowab.Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H