Mohon tunggu...
Rasul Hamidi
Rasul Hamidi Mohon Tunggu... -

Ketua LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komisi Informasi Pusat di Laporkan Ke Ombudsman RI

6 Juni 2016   21:19 Diperbarui: 6 Juni 2016   21:28 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Besok LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional (PMPN) akan melaporkan Komisi Informasi Pusat RI ke Ombudsman RI. Pasalnya Komisi Infomasi Pusat RI (KIP) yang beralamat di jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat itu tak memberi kepastian kapan penyelesaian sengketa informasi antara LSM PMPN terhadap PT Pertamina (Persero) disidangkan sehingga membuat LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional akan melaporkannya ke Ombudsman RI.

Pengajuan penyelesaian sengketa informasi diterima tanggal 29 Juli 2015 oleh pihak KIP dengan Nomor Akta Registrasi Sengketa 038/VII/REG-PS/2015 atas surat LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional Nomor 37/Adm-PMPN/07.15 tanggal 28 Juli 2015 mengenai permohonan untuk penyelesaian sengketa untuk memperoleh informasi penyaluran dana bina lingkungan PT Pertamina (Persero) yang terperinci tahun 2011, 2012, 2013, 2014, namun sampai sekarang belum ada upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik tsb oleh KIP. Padahal ketentuan Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang tertulis: ayat (1) “Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik” dan ayat (2) “Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Rasul Hamidi, Ketua LSM PMPN mengatakan: “Kami telah menyampaikan dua surat kepada Ketua KIP dengan perihal Permohonan Penjelasan Tentang Alasan/Mengapa Belum Adanya Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Dengan Nomor 38/VII/KIP-PS/2015, dan surat dengan perihal Keberatan Atas Belum Dijawabnya Surat Kami Nomor 48/Adm-PMPN/12.15, namun sampai saat ini kedua surat kami tersebut di atas juga tidak ditanggapi oleh pihak KIP”.

“KIP diduga kuat telah berbuat Maladministrasi yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut,termasuk kelalaian atau mengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.,yangsesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia”, kata Rasul Hamidi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun