Mohon tunggu...
Paul Micky
Paul Micky Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

senang menikmati keindahan alam, mendambakan kesatuan semua manusia dengan semesta dalam suasana damai.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Keadilan dan Kejahatan Korupsi dalam Perspektif John Rawls

10 Desember 2011   07:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:35 1331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rawls, lengkapnya John Borden Rawls lahir di Baltimore, Maryland pada tanggal 21 Februari 1921. Rawls adalah seorang tokoh yang dikenal karena gagasan briliannya mengenai keadilan. Lahirnya teori keadilan sebagai fairness (kejujuran, kesetimbalan) menandai kelahiran kembali filsafat politik normatif kontemporer. John Stuart Mill dan Henry Sidgwick mengklaim prinsip utilitas sebagai alternatif intuisionisme dalam mendistribusikan sumber-sumber daya sosial. Kedua teori tersebut ditolak oleh Rawls. Utilitarianisme, menurut Rawls, mereduksi keadilan sosial pada pemaksimalan keuntungan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang sehingga hak individu bisa dikorbankan. Sementara itu, pluralitas prinsip pertama dalam intuisionisme tidak memecahkan konflik antara prinsip karena tidak adanya prioritas.

Suatu konsep keadilan menurut Rawls tidak dapat bertumpu pada prinsip utilitas atau pun prinsip intuisionis. Keadilan sebagai fairness sebagai alternatif teori-teori keadilan kontemporer, menurut Rawls, memberikan prinsip-prinsip keadilan sebagai patokan dalam mendistribusikan sumber-sumber daya sosial. Prinsip-prinsip tersebut dipilih oleh orang-orang yang rasional dalam sebuah kontrak sosial hipotesis, posisi asali (original position). Posisi asali merupakan kondisi persamaan awal yang mengarah pada dua prinsip keadilan sebagai fairness. Keadilan prosedural dalam prosisi asali merupakan mekanisme pengawasan dan menempatkan semua orang dalam keadaan setara sebagai person moral.

Prinsip pertama menjamin hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasariah yang sesuai dengan sistem kebebasan yang sama bagi semua orang, sedangkan prinsip kedua menata ketidaksamaan-ketidaksamaan sosial ekonomi sedemikian rupa sehingga (a) memberikan keuntungan yang terbesar bagi yang paling tidak beruntung dan (b) membuka posisi-posisi dan jabatan bagi semua di bawah kondisi-kondisi kesamaan kesempatan yang fair. Penataan secara leksikal menuntut supaya prinsip pertama diprioritaskan di atas prinsip kedua. Sementara persamaan kesempatan didahulukan dari prinsip kesejahteraan. Prinsip-prinsip tersebut harus tertanam dalam struktur dasariah masyarakat sebagai subjek keadilan.

Realitas politik keadilan di Indonesia amat rentan terhadap penyelewengan. Pembungkaman partisipasi publik dan kemiskinan merupakan realitas ketidakadilan sosial. Ketidakadilan sosial menurut Rawls harus dilihat dari posisi mereka yang paling tidak beruntung. Pembungkaman partisipasi publik telah melemahkan kontrol terhadap pemerintahan. Akibatnya, korupsi merajalela dan rakyat kecil ditelantarkan dan semakin melarat.

Teori keadilan sebagai fairness, walaupun harus diberi catatan kritis, amat relevan terhadap situasi ketidakadilan tersebut. Keadilan sosial, menurut Raws, dapat terwujud apabila penataan struktur menjunjung tinggi persamaan hak setiap setiap warga. Keadilan prosedural mempunyai sasaran pada undang-undang atau hukum harus menempatkan setiap warga dalam posisi setara supaya hak setiap orang dijamin dan mereka yang melanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Para pembangkang dan koruptor harus ditindak secara hukum. Pemerintah harus memperjuangkan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa mengorbankan hak-hak mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun