Sebab, belum tentu pernikahan yang dijalani akan berlangsung selamanya sampai dipisahkan maut. Perempuan bagaimana pun tetap harus memiliki status publik dan penghasilan sesedikit apa pun dalam cara halal apa pun. Akan lebih baik jika memang spesialisasi dilakukan (laki-laki bekerja di rumah, perempuan di domestik) disertai dengan jaminan kesejahteraan bagi perempuan selama menikah dan bila terjadi perceraian. Menurut saya, jika seorang ibu rumah tangga full time ternyata bercerai dari suaminya, si mantan suami membiayai mantan istri sampai penghasilan mantan istri layak dan setara dengan mantan suami. Tetapi saya yakin para laki-laki banyak yang protes. Sudah mantan, ngapain dibiayai? Sebab, meski harta gono gini dibagi dua sama rata, toh si mantan suami punya status publik, sementara mantan istri tidak.
Oleh karena itu wahai para perempuan, jangan mau melepaskan pekerjaanmu meskipun kalian sudah menikah. Meski punya anak sekalipun. Anak itu milik berdua, asuhlah berdua.