Mohon tunggu...
Pancajihadi Alpanji
Pancajihadi Alpanji Mohon Tunggu... karyawan swasta -

guru HP: 081210329342

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Stop Penjualan Hutan Karawang

17 Februari 2015   07:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:03 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kita sangat prihatin deforestrasi hutan yang ada di karawang semakin parah, Hutan-hutan Karawang sudah menjauh dari fungsi hutan itu sendiri. DalamUU RI no.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 disebutkan bahwa hutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan . Dan menurut Kyoto protokol A minimum area of land of 0.05 - 1 ha with crown tree cover (or equivalent stocking level) of more than 10 – 30% with trees with the potential to reach a minimum height of 2 - 5 meters at maturity in situ.

Kalo kita jelajahi yang katanya kawasan hutan yang ada di kabupaten Karawang justru kawasan yang sudah beralih fungsimilik pribadi dan korporasi pengelolaan hutan justru tidak mengarah pada prinsip pelestarian hutan malah mengarah ke investasi tanah. kepemilikan hutan sudah mengarah kepada spekulasi para mafia tanah yang ujung-ujungnya dijual menjadi kawasan industri. Sekarang saja secara definisi tidak bisa membedakan mana kawasan hutan dan perkebunan.Padahal hutan dan perkebunan adalah sesuatu yang berbeda. Sementara kawasan hutan karawang sudah seperti perkebunan.

Disengaja ataupun tidak Kabupaten Karawang sedang dan akan menuju Industrialisasi. Selain berdampak pada kemajuan ekonomi masyrakat namun kita juga harus melihat dampak yang timbul diakibatkan dari Industrialisasi. Kualitas lingkungan yang menurun terutama udara dan air dari akibat akan terjadi . Kita tidak bisa menghentikan industrialisasi namun kita harus bisa mengurangi dampak negatifnya. Dengan berperan aktif dalam pencegahan kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan dengan cara peduli terhadap lingkungan melestarikan dan penopang kehidupan semisal hutan.

Kita bisa membayangkan bila hutan karawang rusak oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab terutama para mafia alih fungsi hutan. Maka jangan heran nantinyabencana alamdan polusi udaraakan menghantuai warga karawang . Kita jangan tergiur oleh nikmat sesaat industrialisasi tanpa memperhatikan kelestarian hutan itu sendiri.

Karawang dianugrahi hutan yang cukup luas. Dimana hutan sebagai sumber penyangga kehidupan dan fungsi hutan yang hakiki adalah sebagai paru-paru bumi dimana sumber udara bersih dan sumber kehidupan lainnya bisa bersumber dari hutan itu sendiri. Bisa dibayangkan bila paru-parunya rusak dan tidak akan dapat membendungmencemaran parahnya kualitas udara.

Kita sebagai warga Karawang sudah saatnya membuat gerakan untuk mengembalikan hutan kepada fungsinya. Terutamafungsi konservasi dan fungsi lindung. Meskipun secara legalitas penguasaan atau pengelolaan hutan bisa dimiliki oleh peroranganmaupun korporasi namun bila kita perhatikan dengan kondisi keterbatas hutan yang ada dikarawang sudah saatnya pemerintah mencabut izin-izin pemanfaatan hutan-hutan yang ada dikarawang itu Sebab bila kami menemukan pemanfaatan hutan tersebut mengarah deforestrisasi yang cenderung pada kemusnahan hutan-hutan tersebut.

Bahkan kami sedang menyelidiki alih fungsi hutan yang menjadi kawasan industri. Walaupun ada tukar guling kami akan menempuh jalur hukum mengadakan gugatan-gutan supaya mengembalikan hutan tersebut kepada fungsinya itu sendiri.

Selain mengkavling-kaplingan hutan dengan alih-alih pemanfaatan hasil produksi hutan ada juga para penambang galian yang berusaha dan mendapatkan ijin penambangan. Seharusnya pemerintah jangan melihat aspek ekonomi semata namun dampak yang akan terjadi. Kita tidak ingin Karawang nantinya tenggelam akibat hutan-hutan yang terus dieksploitasi.

Atas dasar keprihatinan tersebut kami LSM Gibas Karawang mengajak warga karawangagar bersatu membuat gerakan selamatkan hutan Karawang.

Cabut segera pemanfaatan hutan produksi dan jadikan sebagai kawasan lindung dan konservasi yang jauh dari unsur komersialisasi. Segala bentuk tukar menukar hutan dan pelepasan hutan agar dicabut dan menngembalikan menjadi hutan lindung dan hutan konservasi serta stop konversi hutan.

Yadi mulyadi SE

Sekjen LSM Gibas Distrik Karawang

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun