Mohon tunggu...
Pancajihadi Alpanji
Pancajihadi Alpanji Mohon Tunggu... karyawan swasta -

guru HP: 081210329342

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Modus Gunung Sewu Holding Company Menguasai 5009 Ha Hutan Karawang

1 Agustus 2017   16:03 Diperbarui: 1 Agustus 2017   18:37 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, bahwa LMDH adalah masyarakat yang memberdayakan dan memanfaatkan hutan. Jika program ini terealisasi, maka hutan di wilayah Karawang Selatan akan terkonversi menjadi perkebunan, sehingga pada gilirannya LMDH akan beralih fungsi menjadi "Kuli Perusahaan Perkebunan". Walaupun mereka memiliki hak garap selama 35 tahun, namun jika hanya berdasar kepada SK Menteri atau SK Perhutani, maka sewaktu-waktu bisa SK tersebut bisa saja dicabut secara  De Facto, sehingga nantinya pihak perusahaanlah yang akan menanam tanaman holtikultura di lahan tersebut dengan menggunakan sistem peralatan modern, "tambahnya.

Tak hanya itu, Panji mencurigai adanya modus baru pihak Gunung Sewu Holding Company yang akan merubah status kepemilikan lahan 5009 Ha tersebut menjadi HGU atau HGB.k

Jika lahan seluas 5009 Ha itu menggunakan sistem sewa, maka akan tetap merugikan pihak LMDH sendiri, karena pada posisi itu LMDH tidak memiliki daya tawar tinggi. Dan bukan hal yang mustahil jika Gunung Sewu Holding Company secara diam-diam akan mengajukan status lahan seluas 5009 Ha tersebut menjadi HGU atau HGB, "ungkap Panji.

Panji juga mempertanyakan Perda tentang RTRW mengenai peruntukkan kawasan hutan yang ada di wilayah Karawang Selatan tersebut.

"Dilihat dari sisi tata ruang,  kawasan tersebut adalah kawasan hutan. Jika kawasan hutan akan dikonversi menjadi kawasan perkebunan tanaman holtikultura, maka Perda No. 2 tahun 2013  tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 harus dirubah terlebih dahulu, "tegas dia.

Sekretaris LSM Kompak Reformasi ini menyangsikan rencana mega proyek Gunung Sewu Holding Company akan berhasil dalam penanaman tanaman holtikultura di kawasan tersebut.

"Kami skeptis dan menyangsikan jika Gunung Sewu Holding Company akan berhasil dengan rencananya yang akan menanam tanaman holtikultura di kawasan hutan tersebut, karena kawasan hutan itu dulunya adalah kawasan perkebunan yang gagal saat dikelola oleh perusahaan bernama "NV.  MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIE DER TEGALWOROE LANDEN KRAWANG" dengan luas lahan 50.000 Ha, yang dikelola pada Jaman Hindia Belanda.

Dan bukan pula hal yang mustahil, saat Gunung Sewu Holding Company menemui kegagalan, maka pihak manajemen yang didirikan oleh Go Soei Kie alias Dasuki Angkosubroto akan merubah haluan bisnisnya itu dari yang semula adalah kawasan perkebunan dirubah menjadi kawasan industri. Sebab, walau bagaimanapun, Gunung Sewu Holding Company memiliki anak perusahaan yang bergerak pada bidang property, selain perusahaan yang bergerak pada perkebunan dan asuransi, "tandas Panji.

Selain itu, LSM Kompak Reformasi mengajak kepada seluruh para penggiat lingkungan untuk bersama-sama menolak rencana alih fungsi kawasan hutan di Karawang Selatan yang akan dirubah menjadi kawasan perkebunan.

"Kami mengajak kepada semua para penggiat lingkungan untuk bersama-sama menolak rencana ini, karena rencana alih fungsi lahan ini akan menghilangkan 5000 Ha hutan yang ada di Kabupaten Karawang. Kami juga meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang agar berani dengan tegas menolak program tersebut, meskipun program ini akan mendatangkan keuntungan materi dan telah mendapat restu dari pemerintah pusat. Karena bukan tidak mungkin program ini nantinya akan memberikan kontribusi nyata bagi timbulnya berbagai bencana alam di sekitar wilayah Kabupaten Karawang, "seru dia.

LSM Kompak Reformasi meminta agar jajaran TNI dan Polri bisa secara arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan hutan di Karawang Selatan yang saat ini tengah menjadi permasalahan krusial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun