Mohon tunggu...
Oscar Umbu Siwa
Oscar Umbu Siwa Mohon Tunggu... -

Ku Berlari Kau Terdiam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Masa Kini untuk Menghindari Narkoba

31 Oktober 2014   02:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sumpah Pemuda, yang jatuh tiap tanggal 28 Oktober telah memasuki tahunnya yang ke-86. Sumpah Pemuda merupakan salah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.. Pemuda merupakan aset bangsa yang sangat mahal dan tak ternilai harganya. Kemajuan atau kehancuran bangsa dan negara banyak tergantung pada kaum mudanya sebagai agen perubahan.Tapi kenyataan yang terjadi diera sekarang ini, pemuda banyak yang terjebak pada penyalahgunaan narkotika. Ada yang menjadi bandar dan ada juga yang pencadi pengguna.

Saat ini banyak generasi muda yang mengikuti gaya teman-temannya dengan cara mengkonsumsi narkoba, dari yang awalnya coba-coba , diberi gratisan, akhirnya keterusan dan jadi ketergantungan. Hal itu disampaikan Kasi Media Elektronik, Diah Hariani pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan pemuda kelurahan Harjamukti Cimanggis Depok, Kamis 30/10 2014.

Menurut Diah Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal tandas Diah.

“BNN lanjut Diah tidak bisa bekerja sendiri dalam menanggulangi permaslahan narkoba, oleh karena itu sangat penting untuk bekerja bersama dengan pihak luar dalam rangka melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Di akhir penjelasannya Diah mengajak masyarakat yang menjadi pengguna narkoba untuk melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) dan BNN untuk mendapat layanan terapi dan rebalitasi secara gratis.

Sementara itu bagi orang tua yang mengetahui anaknya menjadi pengguna narkoba jika tidak tidak melapor kepada IPWL dan BNN ada ancaman hukuma 6 bulan penjara uar Diah. Oleh karena itu pecandu narkoba jangan di anggap sebagai aib dalam keluarga. Segera melapor untuk di obati tutup Diah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun