Mohon tunggu...
Oscar Umbu Siwa
Oscar Umbu Siwa Mohon Tunggu... -

Ku Berlari Kau Terdiam

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sinkronisasi Penanganan Penyalahguna Narkotika

5 Maret 2015   21:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi, BNN menggelar kegiatan Rapat Sinkronisasi Pelayanan Rehabilitasi Sukarela dan Terkait Proses Hukum Instansi Pemerintah  di Jakarta 4 dan 5 Maret 2015. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) seluruh Indonesia.

Deputi rehabilitasi BNN dr Diah Setia Utami, Sp.KJ mengatakan penyalahguna narkotika mengalami peningkatan yang cukupsignifikan dari waktu ke waktu.

Saat ini terdapat 4,2 juta jiwa penyalahguna narkotika. Jikadiklasifikasi menurut tingkat ketergantungan terdiri dari 27 % kelompok cobapakai, 45% kelompok teratur pakai, 26 % kelompok pecandu bukan suntikdan 2 % kelompok pecandu suntik.

Dari jumlah tersebut, diestimasikan penyalah guna yang memerlukan layanan terapi dan rehabilitasi dengansegera adalah golongan pecandu bukan suntik dan golongan pecandu suntikdengan jumlah kurang lebih 1.190.000 orang.

“Jumlah pecandu narkotika yang memerlukan layanan terapi danrehabilitasi tersebut tidak diimbangi oleh jumlah dan kapasitas fasilitas rehabilitasiyang ada tegas Diah”

“Untuk mendukung dan mensukseskan program-program tersebut lanjut Diah perludilakukan sinkronisasi dan koordinasi program rehabilitasi dengan instansivertikal."

Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam mekanisme pelaksanaan program dan mengetahui sejauh mana kesiapan instansi terkait dan BNNP sebagai penanggung jawab wilayah. Selain itu,  kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkanrekomendasi yang berarti dalam upaya penanganan pecandu narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun