Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 2 (dua)  orang Warga Negara Asing (WNA) serta dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait penyelundupan 12. 037 gram Sabu siap edar di jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.  Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin pri dengan inisial  LY (/WNA/35 Tahun),  LC  (WNA/32 Tahun),  TS (WNI/61 Tahun) dan A  (WNI/32 Tahun). Anehnya tersangka TS dan A (WNI) diketahui merupakan Ayah dan Anak.
Dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (04/05), Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan sabu seberat 12 Kg tersebut berasal dari luar negeri dengan modus dibungkus dalam plastik bening yang dimasukan kedalam 12 buah plastik alumunium dan dibawa dengan menggunakan sebuah tas.
Berdasarkan kronologi lanjut Buwas, tersangka LC mengaku bahwa barang bukti yang disita merupakan milik rekannya bernama Mr.Ko. LC diminta oleh Mr.Ko untuk datang ke Indonesia dengan iming-iming ditawari pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah 800 ribu rupiah sehari. Setelah mendapat tawaran tersebut, LC kemudia rekannya YL untuk datang ke Indonesia.
Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta (rabu 20/04) keduanya dijemput oleh seorang pria kemudian dibawa ke sebuah hotel di daerah pluit, jakarta utara. Keesokan harinya LC diminta Mr.Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan membongkarnya  dihotel tempat LC menginap.
Pada sabtu (23/04) sekitar pukul 11:30 tersangka TS menelpon TC untuk membuat janji serah terima barang. Hingga akhirnya pada pukul 12: 30 tersangka LC dan YL yang berada di didepan rumah sakit Atma Jaya bertemu tersangka TS yang datang ditemani anaknya berinisia A menggunakan sebuah mobil berwarna abu-abu. Pada saat memasukan sebuah tas berisi 12 bungkus plastik berisi sabu itu kemudian dilakukan penangkapan.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, BNN telah menyelamatkan 61.535 orang orang pengguna narkoba di Indonesia ujar Buwas.
Setelah diselidiki diketahui bahwa TS dijanjikan akan diberikan upah 100 juta rupiah dari hasil penjualan barang haram itu. Saat ini keempat tersangkan mendekam di tahanan BNN dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BNN menghimbau kepada seluruh keluarga Indonesia untuk menjaga dan melindungi setiap anggota keluarganya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H