Mohon tunggu...
Opick Centre
Opick Centre Mohon Tunggu... -

Consultant Keuangan Syariah & Businessman

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sejarah Akuntansi Syariah

22 Agustus 2012   03:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:28 2664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LANDASAN HUKUM

Islam adalah agama yang mengatur semua prilaku kehidupan manusia (hablum minallah dan hablum minannas). Hubungan dengan Allah diatur dalam fiqih ibadah sedangkan hubungan dengan manusia diatur dalam muamalah atau fiqih muamalah. Islam kaitannya sangat erat sekali terhadap perkembangan akuntansi ada dua landasan terkait Islam dengan dunia akuntansi yaitu mencatat transaksi yang tidak tunai dan perintah membayar zakat, sebagaimana dalam firman Allah SWT (QS. Albaqarah : 282) Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Albaqarah : 282)

Dari ayat tersebut Allah memerintahkan kepada kita untuk mencatatat transaksi tidak tunai atau yang kita kenal dengan hutang-piutang dan mendorong setiap individu untuk memiliki bukti transaksi untuk dipertanggungjawabkan. Tersirat dari ayat tersebut adanya sistem akuntansi modern yaitu bukti transaksi, jurnal umum, dan auditing

Sedangkan dalam landasan kedua yaitu perintah untuk membayar zakat, sabagimana dalam firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah : 110)

Artinya : " Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan."(QS. Al-Baqarah : 110)

Ayat diatas menjelaskan kepada kita untuk membayar zakat dan mendorong setiap individidu untuk mencatat semua bentuk asset yang dimilikinya untuk dihitung kadar zakat yang wajib dikeluarkan dan pencapain nishabnya. Tersirat dari ayat tersebut adanya sistem akuntansi modern yaitu Laporan keuangan (Neraca, L/R, Arus Kas)


PRAKTEK AKUNTANSI PADA MASA PEMERINTAHAN ISLAM

Kewajiban zakat berdampak pada pendirian Baitul Maal pada zaman Rasulullah. Baitul Maal berfungsi untuk menghimpun dana zakat sebagai pendapatan negara dan menyalurkan kepada para mustahik. Pada massa Rasulullah belum dikenal proses mencatat setiap transaksi Pendapatan-pengeluaran karena, pada saat itu setiap pendapatan dana zakat langsung didistribusikan kepada para mustahik. Dengan demikian, tidak diperlukan laporan pendapatan dan pengeluaran dana zakat. Hal yang sama dilakukan juga pada massa Abu Bakar Ashsidiq.

Ketika islam telah berkembang di Timur Tengah, Afrika, dan Asia pada saat itu massanya Umar bin Khatab sehingga pendapatan baitul maal semakin banyak dan meningkat. Para sahabat merekomendasikan agar setiap transaksi penerimaan dan penyaluran zakat dicatat dan Umar bin Khatab mendirikan sebuah institusi yang bernama Diwan (berasal dari kata dawwana = tulisan) berfungsi sebagai institusi yang manangani segala catat-mencatat setiap transaksi dan membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sedangkan pada massa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (681-720 M) adanya praktek bukti pengeluaran uang yang kita kenal sekarang ini dengan kuitansi, kemudian disambung dengan ke khalifahan Al Waleed bin Abdul Malik (705-715 M) adanya praktek penjilidan pencatatatan berbentuk buku atau kumpulan lembaran transaksi baitul maal pada saat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun