Kedua, adanya aparat yang bertugas menjaga hutan lindung dan hutan Negara, supaya tidak terjadinya pencurian pohon dan penebangan pohon secara sembarangan.
Ketiga, adanya hukum pidana bagi warga yang membakar pohon sembarangan.
Dengan adanya 3 tahap tersebut, maka dapat mengurangi dampak buruk yang terjadi pada hutan. Hutan adalah keindahan alam semesta yang harus kita jaga dengan sebaik-baiknya. Marilah kita lestarikan hutan dengan ketulusan hati dan kesadaran diri kita pada lingkungan sekitar. Jangan menyerah untuk terus memperbaiki negara tercinta ini. Cintailah hutanmu, seakan kau akan hidup lebih lama. "Ingat, melestarikan hutan sama dengan menanam kasi sayang terhadap makhluk hidup."