Mohon tunggu...
ستى نور جنّة
ستى نور جنّة Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

"Jika engkau ingin mengenal dunia, maka membacalah! Dan jika engkau ingin dikenal dunia, maka menulislah! Karena sesungguhnya ومااللذةالابعدالتعب (Tiada kenikmatan kecuali setelah kepayahan). So, keep struggle, keep smile, and keep on sholawat for a better future! :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Review Artikel “ASEAN Diuji Hadapi Sengketa Wilayah”

21 November 2013   00:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:52 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Source: KOMPAS, Edisi Kamis, 20 Juni 2013
Kegagalan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Kamboja bulan Juli 2012 yang lalu untuk menentukan komunike bersama terhadap China terkait dengan sengketa wilayah Laut China Selatan memperlihatkan persoalan kian memanas. Ketegangan di Laut China Selatan meningkat karena negara-negara di sekitar kawasan itu saling mengklaim wilayah mereka. Penyelesaian ke tataran diplomasi masih belum menunjukkan titik terang. Sengketa tersebut bahkan telah membelah sikap negara-negara ASEAN.
Kegagalan menghasilkan komunike bersama merupakan peristiwa pertama kalinya dalam 45 tahun keberadaan perhimpunan Asia Tenggara itu. Hal itu menunjukkan betapa China sudah demikian besar memainkan pengaruhnya kepada sejumlah anggota ASEAN yang tidak terlibat sengketa. Kegagalan tersebut juga merupakan kemunduran bagi AS dalam upaya meningkatkan pengaruh di kawasan Asia Pasifik dan menjadikan Asia Tenggara sebagai benteng untuk membendung pengaruh China.
Kepentingan AS di Laut China Selatan terkait dengan kebebasan pelayaran di perairan seluas 1,2 juta mil persegi yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Setiap tahun, nilai perdagangan yang melintasi perairan tersebut mencapai US$5,3 triliun. Dari jumlah itu, sekitar US$1,2 triliun merupakan nilai perdagangan AS. Banyak pengalihan kapal kargo di wilayah tersebut. Jika terjadi konflik di Laut China Selatan, itu akan menimbulkan dampak ekonomi yang sangat besar.
Alasan utama sengketa perebutan wilayah Laut China Selatan adalah kandungan gas alam dan minyak buminya yang melimpah. Menurut Administrasi Informasi Energi Amerika Serikat, Laut China Selatan memiliki sekitar 25 triliun meter kubik gas alam, sama besar dengan cadangan gas alam Qatar. Belum lagi kekayaan ekosistem perairannya. Selain itu, lebih dari 50 persen perdagangan dunia melewati Laut China Selatan. Lokasinya pun strategis untuk pos pertahanan militer. Oleh karenanya, “Negeri Tirai Bambu” yang dikenal haus akan energi itu bersikeras mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan.
Secara ekonomi dan militer, China memang dianggap sebagai negara yang paling superior dalam perebutan wilayah di Laut China Selatan itu. Semua negara sungguh khawatir jika sampai persoalan itu tidak bisa diselesaikan secara damai, maka China akan bisa mendominasi.
Bagi AS sendiri persoalannya bukan sekadar China dikhawatirkan akan bisa menguasai wilayah tersebut. Yang lebih ditakutkan AS akan pengaruh China yang akan semakin menguat dan secara perlahan akan menggeser dominasi AS sebagai penguasa dunia.
Untuk itulah AS mencoba turut campur dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di kawasan Laut China Selatan. AS bukan hanya ingin mengirimkan pesan bahwa mereka masih hadir di kawasan itu, tetapi sekaligus menekan China agar tidak berbuat macam-macam.
Upaya untuk mengimbangi pengaruh China memang menjadi strategi global AS. Langkah itu tidak hanya dilakukan melalui jalur diplomasi, tetapi juga dengan menggunakan kekuatan militer. AS terus memperkuat keberadaan militer mereka di kawasan Asia Pasifik.
Kritik dan Solusi
1.Kritik
Saya sangat tidak setuju dengan sikap kedua negara tersebut (Cina dan Amerika Serikat). Cina dan Amerika Serikat memang merupakan negara adidaya yang sangat super. Mereka bisa melakuan apa saja terhadap dunia ini. Namun, janganlah mereka sewenang-wenang terhadap dunia. Kedua negara ini saling mencari sekutu demi kepentingan negaranya masing-masing. Cina dengan kekuatan militernya bersekutu dengan Kamboja, sementara AS bersekutu dengan Australia dan Singapura untuk menempatkan kapal-kapal perang teknologi terbarunya. AS pun mempengaruhi Jepang, Filipina, dan Vietnam untuk lebih berperan antagonistis dalam kasus ini.
Yang menjadi persoalan utama ialah apakah ASEAN dapat mencapai konsensus dan tetap bersatu dengan prinsip-prinsip mereka selama negosiasi dengan China dan AS? ASEAN yang merupakan penjaga otonomi regional Asia Tenggara seharusnya menerapkan perlindungan dari masuknya kekuatan-kekuatan besar. ASEAN juga harus belajar untuk mengonsolidasi dan mengoordinasikan sikap jika ingin terlibat dalam komunitas global. Saya berharap ASEAN bisa berupaya sekuat mungkin mencari cara menghindari konflik tersebut dan meredakan ketegangan yang terjadi. Negara-negara Asia Tenggara pun harus menghasilkan sikap bersama, jangan ada satu pihakpun yang bersikeras saling mengklaim Laut Cina Selatan apabila tidak ingin terjadi konflik yang berkepanjangan dan sampai merambat ke mana-mana.
2.Solusi
Menurut pendapat saya, solusi yang paling tepat untuk menyelesian konflik sengketa wilayah tersebut adalah harus adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu China dan AS agar berusaha secepat mungkin mencapai satu tata prilaku yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanpa adanya ancaman, paksaan, dan tanpa menggunakan kekuatan militer. Serta harus menghormati hukum internasional dan perdagangan yang sah tanpa adanya hambatan di Laut China Selatan. Solusi lain juga bisa dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
Secara Damai
1.Jalur Politik
Negosiasi
Pada umumnya negosiasi merupakan cara yang pertama kali dan paling banyak digunakan pihak-pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa internasional mereka. Dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral, formal maupun informal dan tidak ada kewajiban untuk memilih prosedur ini dulu baru bisa menggunakan cara-cara lain.


Jasa Baik (Good Offices)
Keterlibatan pihak ketiga dalam good offices tidak lebih dari mengupayakan pertemuan pihak-pihak bersengkata untuk berunding, tanpa terlibat dalam perundingan itu sendiri. Pihak ketiga ini sering juga disebut saluran tambahan komunikasi.

Mediasi

Apabila dibandingkan dengan good offices maka keterlibatan pihak ketiga dalam mediasi sudah lebih besar. Dalam mediasi mediator berperan aktif mendamaikan pihak-pihak bersengketa, memiliki kewenangan tertentu juga mendistribusikan proposal masing-masing pihak bersengketa.

Pencari Fakta (
fact finding/Inquiry)
Fungsi dari Inquiry adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampai fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain.

Konsiliasi (Conciliation) Penyelesaian Melalui PBB
Penyelesaian Melalui Organisasi Regional
2. Jalur Hukum
Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menurut hukum Internasional adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa antara negara-negara dengan penghargaan yang mengikat berdasarkan hukum. Sebagaimana halnya penyelesaian sengketa secara damai yang lain, prinsip sukarela juga mendasari penyelesaian sengketa melalui lembaga ini.


Pengadilan Internasional

Pengadilan Internasional antara lain Internatinal Court of Justice (ICJ), Permanent Court of International of Justice (PCIJ), Internatinal Tribunal for the Law of the Sea, berbagai Ad Hoc Tribunal, juga International Criminal Court (ICC). Namun ICJ sering dianggap sebagai cara utama penyelesaian sengketa hukum antar negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun