Mohon tunggu...
Mohammad Hamilun Niam
Mohammad Hamilun Niam Mohon Tunggu... Human Resources - Jasa Raharja

Junior Officer PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau

Selanjutnya

Tutup

Money

PT Jasa Raharja (Persero) Berikan Santunan Korban Kecelakaan Subang

11 Februari 2018   03:22 Diperbarui: 11 Februari 2018   08:59 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Subang-Sabtu, 10 Februari 2018 sekitar pukul 17:00 WIB telah terjadi kecelakaan maut di tanjakan Emen yang berlokasi di Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. Kecelakaan lalu lintas bermula saat rombongan bus pariwisata dengan Nomor Polisi F 7959 AA yang melaju dari arah Bandung menuju arah Subang,  sesampainya di turunan Cicenang Bus tersebut hilang kendali dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi T 4382 MM selanjutnya menabrak tebing sebelah barat jalan lalu terguling dibahu jalan.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 27 orang  meninggal dunia dan 20 orang luka-luka. Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada ahli waris. Sementara untuk korban luka-luka langsung diberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.    

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan. Perusahaan pelat merah ini per 1 Juni 2017 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 menaikkan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar dua kali lipat. Sungguh pun besaran santunan naik, akan tetapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak mengalami kenaikan.

Untuk santunan korban meninggal dunia naik dari sebelumnya sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) menjadi sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). Santunan cacat tetap dari Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) menjadi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) menjadi Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 

Dalam peraturan baru tersebut juga ada penggantian biaya penguburan apabila korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Manfaat tambahan penggantian biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta manfaat tambahan penggantian biaya ambulance sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Perlu diketahui bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas sebagai berikut: pertama, janda atau duda yang sah, kedua, anak-anaknya yang sah, ketiga, orang tuanya yang sah, keempat, apabila tiak memiliki ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Syarat-syarat  pengajuan santunan bagi korban meninggal dunia dalah sebagai berikut:

Laporan dari kepolisian, surat kematian, keterangan ahli waris, Ktp korban, ktp ahli waris, akte kelahiran, kartu keluarga, surat nikah (bagi korban yang sudah menikah), serta buku tabungan ahli waris.

Untuk persyaratan pengajuan santunan bagi korban luka-luka yaitu: laporan kepolisian, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan dari rumah sakit.

Perlu diketahui sekarang, masyarakat tidak perlu repot dan takut untuk melakukan pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Anda hanya perlu melaporkan kecelakaan pada polisi, hubungi kantor Jasa Raharja terdekat, selanjutnya biar kami yang bekerja. Atau anda bisa menghubungi Contact CenterJasa Raharja 15000 20 atau SMS center 0812 10 500 500.

Masyarakat juga semakin mudah untuk mendapatkan santunan kecelakaan melalui online mobile dan dapat di download melalui Playstore untuk handphone androidAnda dengan search JROnline.Untuk informasi lebih lanjut bisa Anda akses di website : www.jasaraharja.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun