Di antara AQIDAH AHLUS SUNNAH adalah MELAKSANAKAN IBADAH BERSAMA ULIL AMRI (Pemerintah). Termasuk di dalamnya yaitu mengikuti hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An-Nisaa': 59)
Ahlus Sunnah berbeda dengan Ahlul Bid'ah. Ahlus Sunnah menegakkan ibadah bersama ulil amri, meskipun mereka orang-orang fasiq. Dari zaman Sahabat radhiyallahu 'anhum -dan seterusnya- ulil amri senantiasa memimpin ibadah, baik ibadah shalat, puasa, haji dan yang lainnya.
Ahlus Sunnah berbeda dengan firqah Khawarij yang mengkafirkan penguasa fasiq (zhalim). Kita diperintahkan untuk taat kepada ulil amri meskipun (mereka) fasiq, selama kefasikannya tidak membawa dirinya kepada kekafiran yang jelas.
*(Dikutip dari Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah, Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jakarta).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصوم يوم تصومون، و الفطر يوم تفطرون، و الأضحى يوم تضحون"Shaum (puasa) ialah hari ketika kalian berpuasa bersama, juga di hari ketika kalian berhari raya bersama. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) ialah pada hari kamu menyembelih hewan bersama."
[Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi (No. 693), Abu Dawud (No. 2324), Ibnu Majah (No. 1660), Ad-Daruquthni (2/163-164) dan Baihaqy (4/252) dengan beberapa jalan dari Abi Hurarirah. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi. Lihat Silsilah Ash-Shahihah (224), Shahih Al-Jami (3869)]
Imam at-Tirmidzi mengatakan setelah membawakan hadits di atas berkata: