Mohon tunggu...
Munawar Indonesiaraya
Munawar Indonesiaraya Mohon Tunggu... -

research

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

REPOSISI KEBIJAKAN KEHUTANAN

11 Desember 2011   10:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:31 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembangunan dibidang kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan kelangsungan fungsi serta mutu lingkungan hidup dan peningkatan fungsi sosial ekonomi hutan. Dengan demikian melalui pembangunan kehutanan diharapkan dapat memperluas lapangan dan kesempatan kerja serta kesempatan berusaha.

Kebijaksanaan pembangunan kehutanan selama ini lebih banyak berpihak pada pengusaha besar dan lebih banyak berorientasi bisnis sehingga hal ini berakibat pada terabaikannya rasa keadilan, terganggunya sistem pengelolaan hutan yang lestari, melemahnya keberdayaan masyarakat didalam dan sekitar hutan, sulitnya akses masyarakat sekitar hutan terhadap pemanfaatan sumber daya hutan sekitarnya serta terabaikannya prinsip-prinsip keterpaduan, transparansi dan partisipasi pelaksanaan pengusahaan hutan.

Sejalan dengan semangat reformasi dan untuk mewujudkan cita-cita konstitusi negara, khususnya yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 berupa pemanfaatan sumber daya alam untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat, telah merubah paradigma lama bidang kehutanan yakni yang berkepentingan adalah hanya Pemerintah dan Pengusaha (Invenstor) semata, tetapi pada paradigma baru urusan sumber daya hutan adalah tanggung jawab dan wewenang semua unsur terkaityaitu Pemerintah, pengusaha (investor), masyarakat peduli lainnya (pecinta lingkungan LSM, dll). Upaya yang dilakukan meliputi kebijaksanaan alokasi sumber daya hutan serta pelibatan masyarakat, koperasi, pengusaha kecil dan menegah dalam kegiatan pengusahaan hutan.

Perubahan visi pengelolaan hutan ini memberikan konseksuensi ditegakkannya kembali prinsip-prinsip kawasan, sumber daya, aktivitas dan komponen penunjang lainnya yang dapat mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat yang dibarengi dengan konsep perbaikan pengelolaan hutan.

Pengelolaan hutan di Kabupaten Muna selama ini berorientasi pada pengelolaan hutan yang berdasarkan fungsi/peruntukannya, dengan tujuan hanya untuk mempertahankan kelestarian hutan dan fungsinya. Namun perkembangan akhir-akhir ini, hampir separuh kawasan hutan di Kabupaten Muna telah mengalami kerusakan/degradasi baik jumlah maupun kualitasnya. Kerusakan kawasan hutan dimaksud disebabkan oleh beberapa hal, antara lain : maraknya kegiatan penebangan liar, pencurian kayu, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, klaim kawasan hutan, serta konversi lahan untuk pertanian, perkebunan, transmigrasi dan pemukiman masyarakat. Kerusakan hutan dimaksud tidak hanya menimpa kawasan hutan produksi alam, dan produksi tanaman serta kawasan hutan lindung, akan tetapi yang lebih tragis kerusakan hutan juga telah menimpa hampir seluruh kawasan hutan jati, baik yang berada pada kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan lindung yang nota bene merupakan identitas dan jati diri daerah dan masyarakat Kabupaten Muna.

Melihat kondisi kerusakan hutan tersebut diatas, pemerintah harus melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mempertahankan kondisi hutan khususnya kawasan hutan jati yang masih ada, sekaligus upaya merehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak. Salah satu strategis yang dilakukan saat ini adalah model pengelolaan hutan dengan melibatkan seluruh stakeholder

Sejalan dengan maksud tersebut maka pengelolaan hutan di Muna kedepan diharapkan lebih mengutamakan peran masyarakat sebagai pelaku utama dalam semua aspek kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pemanenan, pengawasan dengan pola pelaksnaannya diarahkan pada pola kemitraan atau pola partisipatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun