Digitalisasi saat ini sebuah keniscahyaan. Semua akan dibangun dengan sistem yang terintegrasi dan berhubungan. Namun apakah Indonesia sudah mampu? terutama masalah digitalsiasi Kartu Tanda Penduduk.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan uji coba e-KTP digital dengan sistem Quick Response (QR) code. Setidaknya 58 kabupaten dan kota di Indonesia sudah menerapkan e-KTP Digital. Sejak diterapkan secara bertahap mulai tahun 2021, untuk dapat menggunakan e-KTP digital ini harus memenuhi beberapa syarat :
1. Memiliki Gawai
2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet
3. Mampu mengoperasikan ponsel pintar
Melihat persyaratan di atas, rasanya cukup sulit dipenuhi terutama untuk daerah-daerah yang letaknya jauh dari pusat kota. Akses internet yang belum sampai menjadi PR besar. Selain itu posel mereka yang masih biasa-biasa saja juga menajdi kendala berarti.Â
Namun Kemendagari tetap memeberikan pelayanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Dan Kemendagri mengkalim jika sistem keamanan yang diterapkan sudah ganda, melalui PIN dan Face Recognation.Â
Transformasi memang selalu diperlukan dan menjadi kewajiban agar tidak tertinggal dengan perubahan yang ada. Namun kesiapan baik itu SDM dan infrasturktur untuk menjalankan trasnformasi itu harus diperhatikan.Â
Ditulis di Pasaman Barat, 16 Desember 2023