Mohon tunggu...
muhammad nurul
muhammad nurul Mohon Tunggu... Guru - Penulis Baru

Instruktur di Balai Latihan Kerja Pasaman Barat - Senang bermain dengan kata, semoga apa yang diketik bisa membawa manfaat untuk sesama. Insya Allah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023: Jauhi Produk-Produk Israel

12 November 2023   06:00 Diperbarui: 12 November 2023   06:30 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc : www.canva.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap perjuangan Palestina. Kita tau bahwa sudah 33 hari lebih agresi yang dilakukan israel terhadap palestina sungguh diluar rasa kemanusiaan. Tidak terhitung lagi korban meninggal apalagi yang luka-luka. Melihat disosial media bagaimana kondisi saudara-saudara kita disana sangat memprihatinkan. 

Fatwa ini menyebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina ada WAJIB. sedangkan mendukung agresi israel terehadap Palestina adalah HARAM.

Hal ini sudah jelas bagi kita untuk terus menyuarakan kemerdekaan terhadap palestina dan membrikan dukungan doa maupun materil kepada saudara-saudara kita di palestina. Bantuan berupa materi juga seharunya disalurkan pada penyalur yang langsung behubungan dengan masyarakat palestina agar bantuan benar dapat tersalurkan dengan baik.

Salain itu MUI juga merekomendarikan untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang mendukung agresi israel terhadap palestina. Tidak menggunakan bahkan tidak membeli produk mereka atau memboikotnya memberikan efek kepada israel karena pendapatan untuk memenuhi semua kebutuhan agresinya tergangu bahkan berkurang.

Setidaknya ada 4 point utama dalam fatwa ini :

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Mari terus berdoa dan memberikan bantuan materil semampu kita kepada saudara kita di Palestina. Semoga Allah segera memberikan rahmatnya untuk negeri Palestina dengan memerdekakannya. Aamiin.

Penulis : Muhammad Nurul - Pasaman Barat, 12 November 2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun