Mohon tunggu...
Muhammad Burniat
Muhammad Burniat Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa filsafat dengan hobi menulis, jalan-jalan dan aktivitas sosial. Menulis adalah cara saya untuk hidup dan berbagi. E-mail: muhammadburniat@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Bergotong Royong untuk Sehatku, Anda dan Kita Semua

19 September 2016   01:33 Diperbarui: 19 September 2016   06:34 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. http://www.newsth.com

d. Terakhir pada Tahun 2014, PT. ASKES bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peserta BPJS Kesehatan diperuntungkan bagi seluruh penduduk Indonesia (I januari 2019) dengan sistem pembayaran managed care.

Tentu tahapan dan perubahan di atas tidak lepas dari landasan yang dijadikan pijakan oleh Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam pasal 28 H ayat 3 UUD 45,

“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”

Dan selain itu, pada pasal 34 ayat 2 UUD 45 juga berisi bahwa,

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan"

Di samping itu, Pemerintah juga menerapkan konsep gotong royong ini melalui BPJS Kesehatan dalam rangka melaksanakan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang-undanga No. 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sehingga Pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi Indonesia yang lebih sehat.  

Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2011 menetapkan 3 Azas; Kemanusiaan, Manfaat dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sementara itu dirancang juga 5 Program unggulan, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan  Jaminan Kematian.

Dengan 9 Prinsip Kerja BPJS: 1) Kegotong-royongan, 2) Nirlaba, 3) Keterbukaan, 4) Kehati-hatian, 5) Akuntabilitas, 6) Portabilitas, 7) Kepesertaan wajib, 8) Dana amanat, dan 9) Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Harapan dari ini semua tentu agar masyarakat Indonesia dapat merasakan pelayanan dan fasilitas Pemerintah sebagai penjamin kehidupan warganya, terutama dalam hal kesehatan.

Jadi, semua perubahan dan terobosan itu tidak lain untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, salah satunya dengan memberikan kesetaraan mendapatkan jaminan kesehatan untuk semua golongan. Terobosan-terobosan itu sekarang diaplikasi pada program BPJS bagi semua warga negara nantinya untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat. Maka dari itu, sudah selayaknya seluruh penduduk Indonesia dapat aktif berpartisipasi dalam bergotong-royong mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Gotong Royong Ala BPJS

Adapun gotong royong yang dilakukan adalah dengan cara;

  1. Subsidi silang untuk pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN–KIS yang sakit.
  2. Peran dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam mendukung program JKN–KIS bersifat multi-stakeholders. Multi-stakeholders ini maksudnya melibatkan Masyarakat, Rumah Sakit, Tenaga Medis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, LSM, Badan Usaha, Pengelola Klinik Swasta, dan lainnya.  Sehingga program ini betul-betul diawasi, dijalankan, dan didapatkan oleh semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun