[caption id="attachment_354622" align="aligncenter" width="300" caption="Tugu yang Menandakan bahwa Konsep GERDEMA telah Diimplementasikan di Kabupaten Malinau (source : Revolusi dari Desa)"]
Di Bab II dalam buku memberi penjelasan bahwa apabila suatu konsep baru di dalam pembangunan sudah lahir, yaitu GERDEMA di Kabupaten Malinau, haruslah dilanjutkan kepada perancangan pembangunan sebagai dasarnya. Pembaca akan belajar di bab ini bahwa konsep yang baik harus didukung dengan perancangan yang matang sebelum diimplementasikan agar berhasil dan berkelanjutan. Sebagus-bagusnya konsep GERDEMA itu, apabila tidak disertai rancangan yang baik maka tidak akan memperoleh keberhasilan. Dalam hal ini perlu manajemen strategi sebagai ilmu dalam mengelola bagaimana rancangan pembangunan yang baik itu. Dengan didasari manajemen strategi, mengimplementasikan konsep GERDEMA harus disertai Visi, Misi, Pilar Pembangunan, dan Komitmen agar tercapai keberhasilan ke depannya. Visi itu sendiri merupakan sasaran atau tujuan yang hendak dicapai ke depannya, misi merupakan hal-hal yang dilakukan untuk mencapai suatu visi, pilar pembangunan sebagai penopang pencapaian visi dan misi, dan komitmen yang merupakan penegas, karena tanpa komitmen, konsep GERDEMA tidak akan bisa berjalan. Kabupaten Malinau sendiri dipersiapkan dengan Visi, Misi, Pilar pembangunan, dan komitmen yang saling mendukung demi tercapainya pembangunan yang menyejahterahkan masyarakat.
Kemudian masuk ke Bab selanjutnya yaitu Bab III, di mana bab ini mengupas tentang penjelasan mengenai Revolusi dari Desa itu. Revolusi yang menandakan bahwa sudah saatnya gerakan pembangunan itu dimulai dari bawah, yaitu dari desa. Saatnya eksistensi desa itu ditonjolkan terutama di dalam pembangunan. Selama ini, pemerintah hanya menganggap sebelah mata yang namanya desa sehingga pengambilan kebijakan tidak tepat. Padahal, cukup banyak potensi dari desa yang sangat bernilai besar. Hal itu juga menjadi penyebab kenapa pembangunan yang selama ini dilakukan tidak memiliki hasil yang signifikan dan tidak pernah menyelesaikan masalah yang sudah lama kita alami. Bahkan, walaupun sudah ada UU yang mengatur keeksistensian desa yaitu UU No. 32 Tahun 2004 dan diperbaharui menjadi UU No. 6 Tahun 2014, tetapi pengimplementasian dan realisasinya masih buruk atau gagal. Berdasarkan UU inilah konsep GERDEMA yang disebut juga Revolusi dari Desa dijadikan sebagai kekuatan utama di dalam pembangunan. Yang menarik di Bab III ini, salah satu bukti pengimplementasian GERDEMA itu di Kabupaten Malinau bisa dilihat dari keadaan APBD nya. APBD yang tidak didasari konsep Revolusi dari Desa atau GERDEMA menghasilkan struktur pemerintahan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga visi desa tidak diaplikasikan dengan baik. Berbeda dengan APBD yang telah didasari konsep GERDEMA. APBD tersebut menggambarkan pengaplikasian visi di setiap bidang dan tidak adanya stuktur pemerintahan yang berdiri sendiri-sendiri. Hal tersebut dikarenakan desa sudah menjadi fokus dan konsentrasi pembangunan.
[caption id="attachment_354624" align="aligncenter" width="500" caption="APBD yang Memiliki Konsep GERDEMA di Kabupaten Malinau (source : Revolusi dari Desa)"]
Dengan adanya konsep GERDEMA, rakyat otomatis akan menjadi pemegang kemudi pembangunan. Di Bab III ini juga jelas diterangkan bagi pembaca, bahwa untuk menjamin keberhasilan konsep ini dibutuhkan beberapa strategi yang erat kaitannya dengan keterlibatan rakyat, yaitu: Percaya Sepenuhnya kepada Masyarakat, Pelimpahan Urusan Kepada Pemerintah Desa, Membina dan Melatih Aparatur/Masyarakat Desa, dan Pendampingan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (hlm. 73-75). Dari strategi ini sangat jelas terlihat kepada pembaca bahwa desa itu sendiri haruslah dipersiapkan dan dipercayakan untuk memulai pembangunan. Kemudian masih di Bab III, pada intinya, konsep GERDEMA ini akan berhasil apabila semua pihak turut bekerja sama dan berperan dengan berfokus pada rakyat sebagai penggeraknya. Peran Pemerintah, Peran Masyarakat, dan Peran Swasta (hlm. 76-81) menjadi satu kesatuan yang bekerja secara bersama-sama demi kesejahteraan rakyat. Selain itu, komitmen yang kuat juga akan menjadi kunci keberhasilan konsep GERDEMA.
Setelah konsep GERDEMA atau yang disebut juga Revolusi dari Desa ini dijabarkan pada Bab I, II, dan III, maka pada Bab IV pembaca akan disuguhkan salah satu faktor yang tidak kalah pentingnya dalam pengimplementasian konsep tersebut. Faktor tersebut adalah kepemimpinan. Aspek kepemimpinan inilah yang akan mengarahkan atau menjadi navigator pengimplementasian konsep GERDEMA menuju keberhasilan. Tanpa adanya aspek kepemimpinan, konsep GERDEMA tidak akan terarah dan terorganisir dengan baik. Pemimpin di dalam menyukseskan konsep GERDEMA harus memiliki karakter yang baik. Artinya, pemimpin tersebut haruslah memberi kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat dalam pembangunan. Di sinilah kepemimpinan dalam konsep GERDEMA itu harus mampu sebagai pendorong motivasi, perekat persatuan, dan menjaga pergerakan misi demi pencapaian visi. Nilai Kecerdasan Spiritual, Nilai Kecerdasan Emosional, Nilai Kecerdasan Intelektual, Nilai Kecerdasan Ekonomi, serta Nilai Kecerdasan Nasionalis Kebangsaan haruslah dimiliki seorang pemimpin yang baik (hlm. 90-97).
[caption id="attachment_354640" align="aligncenter" width="450" caption="Bapak Yansen Memimpin Diskusi bersama Masyarakat Desa Kabupaten Malinau. Nilai-Nilai Kepemimpinan yang Sesuai dengan Konsep GERDEMA Terlihat di Dalam Diri Bapak Yansen (source : Revolusi dari Desa)"]
Bab selanjutnya yaitu Bab V, pembaca akan dibuat sadar bahwa akar permasalahan negara selama ini memang benar-benar berada di desa. Hal ini diperjelas dengan adanya pembelajaran dari dua peristiwa, yaitu Tradisi Mudik dan Banyaknya Warga Desa yang Bekerja ke Luar Negeri sebagai TKI dan TKW (hlm. 100). Dari peristiwa itu jelas terlihat bahwa keberadaan desa itu memang dipandang sebelah mata sekarang ini. Semua potensi-potensi desa yang tersembunyi tidak dapat terkelola dengan baik sehingga pembangunan tidak sampai manfaatnya ke desa. Misalnya Tradisi mudik. Tradisi ini muncul diakibatkan oleh banyaknya warga desa yang meninggalkan desa menuju kota untuk mencari penghasilan. Mereka beranggapan bahwa hanya kotalah yang bisa menjadi pusat mata pencaharian, bukan desa. Kemudian banyaknya TKI dan TKW dari desa. Mereka hanya mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dikarenakan rendahnya pendidikan yang diperoleh. Akar permasalahan dan kondisi itu juga yang ditemui di Kabupaten Malinau sebelum konsep GERDEMA dilaksanakan dengan dibarengi persentase kemiskinan yang cukup besar yaitu 26%. Oleh karena itulah konsep GERDEMA ini segera dijalankan untuk memecahkan masalah yang selama ini menjadi penghambat kemajuan. Bab V ini juga menjelaskan bahwa salah satu nilai yang mendukung konsep GERDEMA ini berhasil adalah hubungan antar lembaga di desa, baik itu Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretariat Desa, dan Seksi-Seksinya. Lembaga-lembaga desa haruslah menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik. Konsep GERDEMA akan membawa profil desa yang selama ini diidam-idamkan masyarakat, yaitu lahirnya kekuatan satuan kerja yang mampu memenuhi harapan serta mampu memberi pelayanan masyarakat.
Kemudian di dalam Bab VI buku ini dijelaskan bahwa terlaksananya konsep GERDEMA ini dapat dilihat dari mulai berjalannya pemerintahan desa secara aktif sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 atau UU terbaru No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Pengimplementasian atau terlaksananya konsep GERDEMA di Kabupaten Malinau pada Bab VI buku ini terlihat nyata bagi pembaca dari mulai berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dilihat dari berfungsinya kepala desa beserta perangkat-perangkat desa lainnya serta terselenggaranya tertib administrasi desa. Kemudian berjalannya penyerahan urusan kepada pemerintah desa yang meliputi beberapa bidang seperti pertambangan, perkebunan, kesehatan, sosial, pendidikan, dan bidang lainnya. Penulis juga memaparkan di bab ini bahwa konsep GERDEMA itu dikatakan berhasil apabila ditandai pencapaian 13 (tiga belas) nilai-nilai ideal, seperti: Demokrasi, Partisipasi, Keadilan, Efisien, Akuntabilitas, Produktivitas, Keterbukaan, Efektif, Kepemimpinan, Pemberdayaan, Keberpihakan, Swadaya, dan Inovasi.
[caption id="attachment_354910" align="aligncenter" width="450" caption="Nilai-Nilai Keberhasilan Konsep GERDEMA di Kabupaten Malinau (source : Revolusi dari Desa)"]
Masih di Bab VI, faktor lain yang juga menandakan konsep GERDEMA ini bisa dikatakan berhasil apabila tidak lepas dari Sistem dan Mekanisme Perencanaan yang Baik (hlm. 149-155), Mekanisme Keuangan yang Baik (hlm. 155-157), dan Pengawasan Dana ( hlm. 158-160) baik dari Pihak Internal (pemerintah desa sendiri) maupun dari Pihak Eksternal (BPK dan BPKP).