Mohon tunggu...
Nanang Farid Syam
Nanang Farid Syam Mohon Tunggu... -

NYANYIAN ALANG aku sembunyi dilangit-langit mulutmu ingin menjadi bisa lidahmu bermain-main kata menebar makna sesuka hati keluar caci maki, kadang pujian menggodamu dengan ucapan: aku cinta padamu, kadang benci kadang rindu aku bermain dilangit-langit mulutmu menjadi harimau bagi siapa saja yang menghalangimu tanpa beban menyalahkan, juga menuduh, mungkin juga fitnah sesekali bilang: ini karena kamu aku malu ! aku bergantungan diujung taringmu merasakan setiap gigitan dan anyir darah menakut-nakuti siapa saja: apa pedulimu berteriak diruang-ruang pilu aku berenang dialiran darahmu menjadi penguasa bagi keinginan-keinginanmu, dorongan hatimu dengan congkak menepuk-nepuk dada SANGGAR BATU batu-batu telah menjadi waktu sepanjang sungai keyakinan dan cintamu aku mengalir deras didalamnya sesekali menyeruak disela bebatuan hidupmu kadang terhempas, terseret bahkan tergores namun aku menikmatinya batu-batu telah menjadi waktu bagi tanah-tanah tepi menggumpal mengikuti riak gelombang menari-nari di atas buih yang datang dan pergi aku terkesima batu-batu telah menjadi waktu bagi hasrat yang tak bertepi bagi hidup yang sekali BATAS PADANG melayanimu seperti padang membiarkan ilalang tumbuh demi matahari pagi, aku condong ke arahmu melayanimu seperti angin diantara ilalang, bersentuhan berpagut bercumbu demi akar-akarnya aku dibalut ingin melayanimu seperti bulan menyinari malam membayangi dan menyuburkan tanah-tanah dibawahnya menebar aroma petilasan para wali mengabdi menjadi diri aku bersarang di padang-padang janji melayanimu, tiada jemu NAPAK TILAS menulis bait-bait sajak untukmu seperti mengikuti lembah-lembah terjal, berbatu, kadang licin dan kelam sementara angin menusuk di rusuk punggungan menjelajahi pori demi pori merenungimu:laksana mencium aroma air hutan tropis telaga gunung sembunyi ditengahnya :aku rindu ingin merenangi dalamnya menelusuri ke hulu-hulu mengalir mengikuti kontur terendah menyaksikanmu: menggenangi desa-desa dan kota kabut pun turun menutupi lembah-lembah kehilangan arah karena aku tak mau menunggu MALAM PERTAMA aku ingin Engkau menciumku sekali saja tepat di dahiku di malam pertama plis..sekali saja sebelum hatiku beku sejak lama aku ingin Engkau menciumku tapi aku tahu Engkau pasti tak mau walau hanya sekali di malam pertama tepat di dahiku atau biarkan aku menciummu pada malam pertamaku sekali saja pas di ujung sajadah MU Jakarta, 2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Meluruskan: Soal Praperadilan Tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan

9 Februari 2015   06:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:34 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui juga, tersangka yang digugurkan status tersangkanya pada saat itu kembali diproses dan akhirnya dijatuhi vonis 2 (dua) tahun penjara.

5.       Kuasa Hukum Budi Gunawan mengatakan kalau praperadilan ini juga mendalilkan Pasal 63 UU KPK?

Pasal 63 UU KPK itu mengatur tentang gugatan kompensasi dan rehabilitasi terhadap tindakan KPK yang merugikan seseorang. Gugatan ini berbeda dengan permintaan praperadilan.

Kalau hal ini didalilkan dalam praperadilan Budi Gunawan, maka gugatannya tidak dapat diterima. Pengajuannya seharusnya kepada PN Jakarta Pusat (karena Pengadilan Tipikor berada dibawah PN Jakarta Pusat) bukan PN Jakarta Selatan.

6.       Jadi kesimpulannya apa?

Praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Jikapun permohonan Budi Gunawan dikabulkan, KPK dapat segera kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK juga tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Artinya, cepat atau lambat Budi Gunawan akan dihadirkan sebagai terdakwa dimuka persidangan.

Praperadilan juga tidak dapat meniadakan kesalahan dan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka Budi Gunawan. Praperadilan hanya menguji prosedur formil penetapan tersangka Budi Gunawan.

Untuk itu, sama sekali tidak tepat apabila Presiden Joko Widodo menunggu putusan praperadilan Budi Gunawan. Presiden seharusnya membatalkan pencalonan Budi Gunawan dengan mengajukan nama calon Kapolri baru kepada DPR.

Wallahu'alam Bissawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun