Perlu diketahui juga, tersangka yang digugurkan status tersangkanya pada saat itu kembali diproses dan akhirnya dijatuhi vonis 2 (dua) tahun penjara.
5.      Kuasa Hukum Budi Gunawan mengatakan kalau praperadilan ini juga mendalilkan Pasal 63 UU KPK?
Pasal 63 UU KPK itu mengatur tentang gugatan kompensasi dan rehabilitasi terhadap tindakan KPK yang merugikan seseorang. Gugatan ini berbeda dengan permintaan praperadilan.
Kalau hal ini didalilkan dalam praperadilan Budi Gunawan, maka gugatannya tidak dapat diterima. Pengajuannya seharusnya kepada PN Jakarta Pusat (karena Pengadilan Tipikor berada dibawah PN Jakarta Pusat) bukan PN Jakarta Selatan.
6.      Jadi kesimpulannya apa?
Praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Jikapun permohonan Budi Gunawan dikabulkan, KPK dapat segera kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK juga tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Artinya, cepat atau lambat Budi Gunawan akan dihadirkan sebagai terdakwa dimuka persidangan.
Praperadilan juga tidak dapat meniadakan kesalahan dan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka Budi Gunawan. Praperadilan hanya menguji prosedur formil penetapan tersangka Budi Gunawan.
Untuk itu, sama sekali tidak tepat apabila Presiden Joko Widodo menunggu putusan praperadilan Budi Gunawan. Presiden seharusnya membatalkan pencalonan Budi Gunawan dengan mengajukan nama calon Kapolri baru kepada DPR.
Wallahu'alam Bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H