diambil bn-koncodhewek.blogspot.com Sembilan anggota polisi dan tiga satpam yang bertugas di Gorontalo, Sulawesi Tengah melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial IU (16). Ironisnya, pelaku bahkan sempat melakukan aksi bejat itu di sebuah ruangan yang ada di kantor kepolisian setempat. Setelah terus melakukan intimidasi terhadap korban agar mau disetubuhi selama enam bulan. Akhirnya, perilaku bejat aparat yang harusnya melayani dan melindungi masyarakat ini terungkap. Keluarga korban pun melaporkan para pelaku ke polisi dan Komnas Perlindungan Anak. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua polisi, yakni Aiptu IGD, Brigadir IN, dua satpam MN, NN dan satu orang berinisial KK. Diketahui, Setelah beberapa kali diperkosa, IU ketakutan. Bulan Oktober awal, IU ditelepon oleh seorang polisi berinisial AU agar datang ke Polsek. Kalau tak datang ke Polsek, polisi itu mengancam akan menyakiti ABG malang itu. Usai diperkosa seorang polisi, datang lagi polisi yang mengaku pangkatnya lebih tinggi. Tubuh IU dipegang-pegang. Dia minta ABG itu menginap di kantor polisi. IU menolak, tapi polisi tersebut mengancam dan memperlihatkan pistolnya. Irma terpaksa menurut dan tidur di salah satu ruangan polsek. "Lalu sekitar jam 2 dini hari, pelaku berinisial I masuk dalam kamar dan memaksa IU. IU menolak sambil menangis dan berteriak-teriak, tetapi pelaku bilang tak ada gunanya teriak karena tak ada yang dengar," Setelah memperkosa tiga kali, polisi itu meninggalkan IU dalam keadaan menangis dan tanpa busana. Berita tersebut saya baca disalah satu media kabar online, Sungguh sangat ironis ketika saya membacanya tadi siang. Peristiwa yang sungguh diluar batas kode etik seorang anggota polisi aktif. Peristiwa yang sangat memalukan bejad dilakukan oleh anggota kepolisian aktif tersebut bukan hanyya itu saja pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan tak hanya itu saja Pemerkosaan itu dilakukan di Kantor . Apa yang sepantasnya hukumnan kejahatan moral yang diperbuat oleh polisi bejad itu?? Polisi sebagaimana diaturdalam UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI dalam pasal 1 (6) berbunyi: Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polisi yang melakukan kejahatan moral bukan hanya teras merusak citra polisi saja, tak hanya sanksi etik yang diberikan bahkan sampai encopotan jabatan dan tindakan tersebut harus dibawa ke ranah Pidana karena telah melanggar Undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H