Mohon tunggu...
Suciati Nurpujiatun
Suciati Nurpujiatun Mohon Tunggu... -

slow but sure (smile is the shortest distance between two people) Became a Good Teacher ƪ(٥´▽`٥)ʃ

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum mana yang harus Ditegakkan? Krisis Kepatuhan Hukum

8 November 2013   20:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:25 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak ada kata terlambat untuk menulis, sempat tersendat dengan beberapa ujian dan tugas tugas yang menjadi tanggungan kemudian rasa malas yang menggandrungi diri sehingga membuat tulisan ini menjadi lama untuk dibaca, namun saya tetap berusaha.

Santer tercuat kabar bahwa terdapat Mapia di Pengadilan yang menjerat orang yang paling Agung sangat dihormati dan dianggap memegang Andil dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia yakni Ketua MK=AM. Miris Tragis dan kecewa teramat dalam yang dirasakan oleh masyarakat umumnya Ko Bisa terjadi seperi itu, klo sudah begitu siapa yang akan menjadi tumpuan penegak keadilan di Indonesia.

Sebagai Fungsionaris hukum HAKIM harus pula dapat membuat atau menciptakan norma-norma hukum dlam usahanya memutuskan suatu perkara, bila perlu dilakukannya Yurisprudensi. antara norma hukum yang dibuat oleh Hakim dengan yang dibentuk oleh undang-undang sama memiliki pemecahan masalah perkara yang dihadapi, dan kedudukan dan pengaruhnya terhadap pemutusan suatu perkara serta segala akibatnya pada dasarnya sama, yakni kedua-duanya mampu menciptakan dan mencapai kepastian hukum. namun apa jadinya apabila Hakim dalam memutus suatu perkara dipengaruhi oleh zat negatif?? Silahkan saja pembaca bisa mengomentarinya sendiri

Indonesia Berduka..

Media Massa (Pers) sangat berperan dalam mengungkap semua dalang yang telibat didalamnya, selain KPK yang berusaha keras menyelidiki dan memberantas semua virus yang membahayakan Negeri ini. Namun ada yang merasa ganjal dengan semua kasus yang terkait saking banyaknya kasus kasus membuat kita masyarakat bertanya Kasus Hambalang dibawa Kemana? Kasus Suap Daging Import dibawa kemana Juga?

pemimpin yang seperti apa yang bisa dipercayai mengemban amanah, bahkan lembaga tinggipun yang notabene dianggap paling berperan penting MK (mahkamah Konstitusi). Tak hanya berhenti sampai disitu saja, terkuak kabar "Dinasti Ratu Atut" . Kabarnya di Banten itu sendiri dana tidak dialokasikan dengan benar banyak proyek proyek yang menang tender oleh nya namun pelaksanaanya sangat kurang, lihat saja lebih lengkapnya berita dikoran kompas.com

Tak mengerti dengan penegakan hukum dinegeri ini, aturan hanya sebatas aturan, dulu sebelum AM & AS mengiklankan mengusung Indonesia Bebas dari Korupsi, mari menuju Indonesia bersih, namun kenyataanya yang begitu pahit malah termakan dengan omongannya sendiri, astagfirullah...

Belum lagi Pak akil yang masih dalam pemeriksaan KPK masih mengumpulkan beberapa bukti dan saksi dalam mengusut tuntas, apa yang sebenarnya terjadi Hakim Konstitusi yang harusnya memberikan solusi terhadap permasalahan permasalahan negeri ini malah membuat masalah sendiri, kepiye iki..

pendapat Apeldoorn  mengatakan dalam bukunya "Inleiding tot die studie van het Nederlanche recht" bahwa tujuan hukum ialah pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga tiap-tiap orang mendapat apa yang menjadi haknya masing-masing sebagaimana mestinya.

Namun dibalik kedukaan ini masih ada sisi baik dari semuanya, masih banyak pemimpin yang mempunyai hati yang bersih tekad yang kuat untuk membangkitkan Indonesia kembali indonesia yang bersih indonesia yang sejahtera adil dan makmur, semoga saja di tahun 2014 disaat pemilihan Capres dan Wapres memang benar niatnya Lillahitaala bukan untuk mengejar Tahta , harta dan wanita.

hukum memaksa ialah sekelompok peraturan hukum yang pada dasarnya secara tegas dan mutlak menggariskan hal-hal yang harus ditaati secara penuh oleh setiap orang tanpa terkecuali dan tanpa dapat disimpangi sedikitpun kalau tidak ada alasan alasan yang sungguh memaksa dan dapat dibenarkan oleh hukum itu sendiri.

masih bisakah hukum itu memaksa?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun