Mohon tunggu...
Muhammad Hasan Bahtiar
Muhammad Hasan Bahtiar Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gus Yaqut Desak Menlu Tuntut Pernyataan Dubes Saudi

4 Desember 2018   08:07 Diperbarui: 4 Desember 2018   08:13 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum GP Ansor (Istimewa)

Cuitan tak mengenakan Dubes Saudi untuk RI melalui akun Twitter pribadinya tidak hanya membuat PBNU dan Warga Nahdliyin Gusar, Reaksi Keras pun datang dari Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

Gus Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Umum GP Ansor Pusat dengan tegas mendesak Kementerian Luar Negeri (kemenlu) menuntut Muhammad Al-Suaibi yang menjabat sebagai Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Ia juga berharap Dubes Saudi menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataan sang duta besar dalam akun Twitter-nya.

Sebelumnya kita ketahui Osamah malayangkan ciutan bahwa yang membakar bendera adalah Organisasi yang menyimpang secara akidah serta reuni 212 adalah reaksi dari umat islam atas pembakaran bendera Tauhid yang berasal dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2018 lalu.

Atas pernyatan osamah melalui cuitannya tersebut, gus yaqut mengatakan "Kami dengan ini memohon kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia agar kiranya dapat menggunakan koresponden diplomatik yang ada, guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari Yang Mulia Duta Besar Kerajaan Arab Saudi, dalam materi unggahan, Organisasi kami telah disebutkan sebagai 'organisasi yang menyimpang secara aqidah."

Yaqut mengingatkan kepada Suaibi GP Ansor adalah organisasi keagamaan dan kepemudaan yang berasaskan kepada Islam ahlussunnah wal jamaah, dan turut seta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Karena itu pula GP Ansor bukanlah organisasi yang menyimpang.

Dalam hal ini, Ansor meyakini bendera yang dibakar dalam peringatan Hari Santri di Garut bukanlah bendera tauhid melainkan bendera HTI. "Pemerintah juga telah menyatakan melalui beberapa media massa bahwa bendera tersebut adalah bendera HTI."

HTI adalah suatu organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah di Indonesia bahkan di beberapa negara di kawasan Timur Tengah., Selain itu HTI juga kerap kali menggunakan agama dan simbolnya demi tujuan politik dan kekuasaan(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun