Mohon tunggu...
Max Andrew Ohandi
Max Andrew Ohandi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Saya seorang penulis dan social enterpeneur

Saya superhero kocok yang berprofesi sebagai Jurnalis Warga\r\n\r\nFacebook : Max Andrew & Newhope \r\nTwitter : @maxandrewohandi\r\n\r\nHuhaaa....@Pahlawan Bertopeng :P

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tata Cara Mengurus Akta Lahir Rentan Adminstrasi Penduduk

9 Maret 2015   13:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:57 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_354773" align="aligncenter" width="420" caption="Jaringan Peduli Akta Kelahiran "][/caption]

Setahu saya ada perkiraan 40 juta anak tidak punya akta kelahiran di Indonesia berdasarkan data yang dilansir berita media online pada November 2014. Permasalahan tersebut ke banyak orang yang rentan administrasi pendudukan pendukung pembuatan akta lahir. Seperti; orang tua tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, ataupun surat tanda lahir dari rumah sakit atau bidan.

Salah satu ialah Ibu Nani Sunarni yang sedang berusaha mengurus akta lahir 3 anaknya untuk prasyaratan sekolah. Hambatan dalam pengurusan akta kelahiran anak ialah Ibu Nani tidak punya KTP, KK, Buku Nikah, dan Surat Tanda Lahir. Masalahnya Ibu Nani jadi rentan administrasi pendudukan karena minimnya pengetahuan pelayanan publik dan banyak pungutan liar (Pungli).

1425874911348810710
1425874911348810710

Bingung juga membantu orang seperti Ibu Nani ini. Tetapi bagaimanapun berdasarkan Undang-undang no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bagian Hak Anak, Pasal 52 ayat 2: " Setiap Anak Sejak Kelahirannya, Berhak atas Suatu Nama dan Status kewarganegaraan.” Oleh sebab itu pasti ada solusinya.



Berdasarkan pengalaman dan informasi aku langsung di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) yaitu dengan Ibu YNani Divisi Rentan Adminstrasi Pendudukan DKI Jakarta. Instruksi untuk menghadapi permasalahan akta lahir bagi warga yang rentan administrasi pendudukan sebagai berikut langkahnya:


  1. Bagi warga DKI Jakarta yang rentan administrasi pendudukan seperti Ibu Nani dapat melapor atau meminta tolong kepada panti asuhan/yayasan yang di bawah naungan Dinas Sosial DKI Jakarta.
  2. Bagi Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Timut, Barat, Selatan, Utara, dan Kepulauan Seribu. Jika ada warga yang rentan administrasi pendudukan untuk membantu memberikan referensi ke panti/yayasan berdasarkan wilayahnya.
  3. Panti atau yayasan diharapkan turut berpartisipasi membantu membuat akta kelahiran bagi warga yang rentan administrasi pendudukan dengan cara kolektif.
  4. Prosedur panti atau yayasan meminta bantu Sakti Peksos untuk survey, mendata, dan cross cek warga yang rentan administrasi pendudukan tersebut.
  5. Berdasarkan data kolektif tersebut panti atau yayasan membuat proposal pengajuan Akta Kelahiran Kolektif dengan melengkapi dokumen berita Acara berita acara yang sudah dilakukan oleh sakti peksos, Akta Notaris Lembaga, dan surat rekomendasi kepada Dinas Sosial DKI Jakarta, SUKU Dinas DUKCAPIL, dan Dukcapil Divisi Rentan administrasi Pendudukan DKI Jakarta.
  6. Proses setelah proposal itu sudah dibawa ke Dinas SOSIAL DKI Jakarta untuk dapat surat rekomendasi. Kemudian ke suku dinas DUKCAPIL mengambil formulir SKOT (Surat Keterangan Orang telantar). Dan terakhir ke DUKCAPIL Divisi Rentan Adminstrasi Pendudukan yang berada di kantor Dinas Dukcapil di Jalan S. Parman, Slipi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Lantai 5
  7. Proses selesai pembuataan Akta lahir sekitar 2 minggu atau 1 bulan. Bentuk Akta kelahiran anaknya tetap dituliskan nama kedua orang, anak, dan tanggal lahir jika tahu akan informasi tersebut. Tetapi anak rentan administrasi tersebut masuk ke Kartu Keluarga (KK) panti atau yayasan.

Demikian informasi aku dapatkan soal Tata Cara mengurus Akta Lahir Bagi Rentan Adminstrasi Penduduk. Semoga informasi ini bermanfaat sehingga membantu banyak anak mempunyai Akta kelahiran. (Max)

Dokumentasi Arsip Contoh Proposal Pengurusan Akta Lahir Rentan Adminstrasi Penduduk

[caption id="attachment_354781" align="aligncenter" width="300" caption="Surat dari Rekomenasi Dinas Sosial DKI Jakarta "]

1425877066791815402
1425877066791815402
[/caption]

1425877066791815402
1425877066791815402

[caption id="attachment_354783" align="aligncenter" width="300" caption="Surat Pernyataan Dari Suku DUKCAPIL "]

14258772621417748
14258772621417748
[/caption]

[caption id="attachment_354785" align="aligncenter" width="300" caption="Formulir SKOT "]

14258773901866248433
14258773901866248433
[/caption]

[caption id="attachment_354806" align="aligncenter" width="300" caption="Berita Acara dari Sakti Pekso Yayasan "]

14258842551120110647
14258842551120110647
[/caption]

[caption id="attachment_354808" align="aligncenter" width="300" caption="Data Akta Lahir Kolektif "]

14258842901525182412
14258842901525182412
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun