Mohon tunggu...
Maria Elisabeth Funan
Maria Elisabeth Funan Mohon Tunggu... -

Pengalaman Adalah Guru yang bijak.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dewan Pengawas Syariah Saja Tidak Cukup

16 April 2015   22:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini hasil diskusi “Shari’ah Governance and Shari’ah Auditing in Islamic financial institutions: Regulation and Expertise Challenges” bersama Dr. Mohammad Hudaib di STEI SEBI (6/2). Beberapa pekan terakhir ini lembaga keuangan syariah dihantam berita-berita kurang baik soal pelaksanaan tata kelola dan pengawasan yang ternyata dapat dibobol dan dipermainkan bahkan oleh pihak internal sendiri. Lemahnya pengendalian internal ini disinyalir dari kurang kuatnya sistem pengawasan yang dijalankan oleh entitas tersebut. Namun yang lebih disayangkan lagi, adalah nama besar syariah yang diusungnya, yang kemudian menjadi demikian tercemar. Meski yang dibenturkan adalah risiko operasionalnya, sisi syariah tetap saja dipertanyakan. Sebab untuk kesekian, lembaga ini diuji, bahwa entitas syariah juga ternyata  tidak kebal dari moral hazard. Sehingga pengawasan akhirnya perlu diperketat.

Empat Isu Utama Audit Syariah


DR. Mohammad Hudaib, dari University of Glasgow, UK., dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Depok pekan lalu, mengkritik pelaksanaan pengawasan syariah yang selama ini hanya mengandalkan komite syariah atau Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sementara manajemen sendiri tidak memiliki kapabilitas syariah yang cukup. Beliau menyampaikan bahwa setidaknya ada empat isu utama yang menjadi tantangan penerapan pengawasan atau audit syariah di lembaga keuangan syariah. Meliputi masih terpisahnya pelaksanaan audit syariah dan konvensional, masih lemahnya independensi auditor syariah, kurang jelasnya ruang lingkup audit syariah, serta kompetensi dan kualifikasi dari pelaksana audit syariah itu sendiri yang perlu lebih ditingkatkan.

Sebagaimana berjalan saat ini, untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan keuangan yang dipublikasikan, lembaga keuangan syariah mengandalkan auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan konvensional dan  memberikan opini atas kesesuaian laporan keuangan yang dihasilkan dengan standar akuntansi yang berlaku. Sedangkan untuk memastikan kepatuhan syariah dari lembaga tersebut, disandarkan pada opini Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tanpa pelaksanaan audit lanjutan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersangkutan terkait pelaksanaan syariahnya.

Hal ini dapat dimaklumi sebab lingkup audit syariah yang juga belum memiliki kerangka acuan yang pasti sebagaimana terdapat pada standar akuntansi dan audit keuangan pada umumnya. Namun pelaksanaan pemeriksaan seperti bukan tanpa hambatan. Diketahui bahwa hingga kini peran dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) masih terbatas terutama dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan syariah yang dijalankan oleh pihak manajemen. Padahal semestinya DPS diberikan akses penuh seperti halnya auditor, untuk menjalankan amanahnya sebagai pengawas.

Saat ini, DPS hanya bertanggungjawab atas persetujuan produk-produk dan transaksi yang diajukan, serta mengawasi prosedur transaksi berjalan saja. Hal lain yang dapat dilakukan DPS hanyalah meliputi perhitungan dan pembayaran zakat, pencegahan atas pendapatan non halal, serta memberikan arahan atas distribusi pendapatan dan beban antara pemegang saham dan deposan agar sesuai dengan ketentuan syariah. Namun hak yang lebih jauh dari itu, seperti pengambilan keputusan, tidak dapat dilakukannya.

Kurang seimbangnya hak dan kewajiban DPS ini tidak semata disebabkan masih tambal sulamnya tata kelola entitas syariah yang belum tuntas. Sebab memang dalam kodifikasi hukum Islam sendiri hinggi kini, menurutnya, masih belum ada suatu panduan yang jelas dengan dasar yang kuat tentang bagaimana pelaksanaan Dewan Pengawas Syariah harus melaksanakan kegiatannya. Kecuali, aturan Ottoman yang diketahui sebagai Majllah al-Ahkam al-‘Adaliyah, yang berdasarkan pendapat madzhab Hanafi.

Fatwa Pragmatis Perlu Dievaluasi


Sehingga DPS karenanya membutuhkan suatu panduan audit kepatuhan syariah khusus dari setiap aspek kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah agar dapat memberikan solusi yang utuh untuk spektrum transaksi keuangan syariah yang terus berkembang. Karena tujuan pengawasan baik oleh auditor maupun DPS adalah untuk menambah nilai dari pengungkapan informasi yang dilakukan perusahaan. Melalui praktik yang dirasionalisasikan. Dibanding hanya mengacu pada kontrak terdahulu yang telah ada seperti murabahah, mudharabah, wakalah, ijarah dan sebagainya, kemudian mengenakannya sebagai solusi ‘sementara’ atas produk dan transaksi yang diajukan.

Setuju bahwa beberapa fatwa yang dianggap pragmatis mungkin perlu segera dievaluasi, DR. Oni Sahroni, Direktur SEBI Islamic Business & Economics Research Center (SIBER-C), juga menambahkan bahwa saat ini yang diperlukan pula adalah pembagian peran yang jelas antara para pihak penyelenggara dan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah. Seperti pembagian peran yang harus dijalankan oleh Komisaris dan DPS, termasuk juga dalam tataran pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atas kegiatan yang dijalankan.

Sebab sebenarnya dalam Undang-undang telah mewajibkan adanya 1 tim pendukung pelaksanaan kerja DPS yang terdiri dari 3 orang, bahkan keputusan DPS wajib didengar dan dilaporkan ke OJK. Sehingga kemudian agar tidak terjadi tumpang tindih, pembagian tugas antara dewan ini juga diperlukan untuk mengoptimalkan pengawasan.

Refrensi : Dr. Mohammad Hudaib,STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun