“Profit Sharing”
Jika tebu petani digiling dgn sistem "SBH/sistem bagi hasil" maka PTPN XI menerapkan Profit Sharing 60% bagian petani - 40% bagian investor dana talangan. Sedangkan dilain fihak PT Kebun Agung Malang tidak menerapkan profit sharing alias non profit sharing, di PTPN IX (Jawa Tengah) menerapkan profit sharing 85% petani - 15% investor, sedang di PG-PG PTPN X (Jatim Mataram) menerapkan profit sharing 100% petani - 0% investor.
Profit sharing 2011 mengacu pada korespondensi (surat menyurat) antara menteri pertanian dan menteri perdagangan. Dimana pada surat Mentan Nomor. 245/PD.320M/5/2011 tanggal 5 Mei 2011 menjelaskan usulan Mentan bahwa profit sharing bagian petani “ Minimal sebesar 60% ".... Lalu Mendag menjawabnya dengan surat Nomor. 729/M-DAG/5/2011 tanggal 6/5/ 2011 yang isinya setuju dengan usulan Mentan.
Kebijakan PTPN XI dengan profit sharing 60-40 harus di ikuti oleh petani! Jika tidak mau mengikuti, maka tebu petani tidak boleh digiling di PG-PG wilyah PTPN XI !
Ketentuan ini berimplikasi membawa nilai tambah/pendapatan seluruh petani di seantero PTPN XI melayang Per Ha Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) atau total jenderal Rp. 100.000.000.000 (seratus Milyar) ketangan investor. Dengan hitungan gula produksi petani yang ditalangi 4 ton/ha dikalikan luas lahan 50.000 ha (TR/tebu rakyat PTPN XI). 100 milyar itu mengalir kamana aja…?
“Khadafi PTPN XI”
Fenomena Khadafi (awalnya diusung oleh rakyat dan berani melawan kapitalis Amerika tetapi menindas/kejam ke-rakyatnya serta menumpuk kekayaan 700 trilyun untuk kemewahan). Yang terjadi di N XI, menyebabkan kemakmuran dan kesejahteraan petani tebu diwilayah PTPN XI terampas akibat prilaku penindasan dan ketidak-adilan (monopoli) Oleh Khadafi N XI yang merupakan bagian dari oligarki hitam.