Berdosakah saya jika saya memplagiasi suatu karya orang lain?
Berdosakah saya jika mengedarkan atau menyebar luaskan karya orang lain tanpa seijin dari pemilik atau penerbit?
Ada ribuan blog atau situs yang menyediakan link download ebook secara gratis. Ebook, buku eletronik yang sayang digemari pecinta buku yang gak punya duit. Ketikkan saja Kata kunci "Download Ebook Gratis" di google, amaka ribuan penyedia ebook gratis akan berebut menduduki peringkat pertama. Salah satu penyedia ebook gratis adalah http://www.boekoe-gratis.blogspot.com di blog ini ada banyak buku yang tersedia.
Saya adalah salah satu pelaku penyebar luasan ebook secara gratisan, saya membuat group facebook bernama "Tukang Download Buku" yang hingga catatan ini saya publikasikan, membernya sudah mencapai 509 pesbuker. Dan apakah saya berdosa?.
Apakah kegiatan seperti ini melanggar hukum, dan apakah kami ini adalah pembajak karya orang? apapun itu, bagi saya tidak ada masalah, saya memang hendak membagikan buku bagi mereka yang malas beli buku atau tidak sanggup beli buku karena urusan sepele. duit.
Saya menyediakan ebook gratis, dengan harapan semua orang mendapatkan kesempatan untuk menikmati buku tanpa harus hitung-hitungan berapa uang yang harus keluar untuk sebuah buku yang belum tentu bermanfaat?.
lalu, apa komentar kompasianer tentang banyaknya blog atau situs penyedia ebook gratis ini? kita yang merasa untuk akan kenyataan ini tentu mendukung, tapi bagi mereka yang dirugikan bagaimana?
terima kasih !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H