Mohon tunggu...
Bayu Eka Permadi
Bayu Eka Permadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang karyawan di perusahaan swasta yang kerja keras mencari duit demi kuliahnya di Fakultas Teknik Informatika Untag Surabaya..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Privilege Hak Veto Presiden

11 Oktober 2014   00:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:33 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disaat kondisi pemerintahan kita yang lagi chaos, Jokowi-JK tak perlu khawatir parlemen dikuasai kubu Prabowo. Sebab, pemerintah memiliki hak yang cukup istimewa.

Dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut setiap rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR dan presiden harus mendapat persetujuan bersama.

Hak istimewa presiden sama seperti 50 persen dari total 560 anggota DPR. Sehingga hal tersebut bisa menjadi senjata bagi Jokowi melawan kubu Prabowo.

Dari situ presiden mempunyai hak dari setengah jumlah anggota DPR. Artinya setiap rancangan yang tidak disetujui bisa menolak.

Bila hal itu dilakukan, tiap undang-undang yang diajukan DPR juga bisa tidak disahkan. Pasalnya, hak istimewa presiden tersebut setara dengan 280 anggota DPR. Jadi jika undang-undang itu tidak bisa disetujui, tidak akan sah menjadi undang-undang.

Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih menjadi mayoritas di DPR. Koalisi pimpinan Prabowo ini memiliki 291 kursi di DPR. Jika ditambah dengan Partai Demokrat, Koalisi Merah Putih memiliki 352 kursi di DPR. Hal ini tentu akan merepotkan Jokowi di parlemen.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Asshiddiqie mengatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 20 ayat 2 memang tidak tercantum secara eksplisit kata-kata Hak Veto. Namun pasal yang yang berbunyi 'Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama' mengandung makna implisit, Presiden memiliki hak veto.

Hak veto tersebut, menjadikan posisi Presiden RI lebih kuat apabila dibandingkan dengan Presiden Amerika Serikat. Hal itu lantaran hak veto Presiden RI menyebabkan RUU tidak bisa dibahas kembali oleh DPR periode tersebut.

Veto Indonesia itu bisa langsung titik (tidak dibahas ulang). Kalau di Amerika itu setelah diveto, dikembalikan ke senat, dibahas kembali, kalau senat setuju, RUU tersebut berlaku. Jadi kedudukan Presiden Amerika lebih lemah di bandingkan Indonesia.

Hak veto pernah digunakan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri untuk membatalkan RUU Perdagangan Bebas di Batam awal tahun 2004. Saat itu Ketua DPR Akbar Tanjung sudah ketok palu mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Namun dibatalkan oleh veto yang dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri. Sampai sekarang Hak Veto bisa digunakan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan presiden memiliki hak istimewa seperti diamanahkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak itu termaktub dalam Pasal 20 ayat 2, yang memberikan hak pada presiden untuk tidak menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU).

Patrialis mengakui konstitusi memberikan hak kepada DPR untuk membentuk Undang-undang (UU). Tetapi, terang dia, DPR tidak akan pernah bisa sendiri membuat UU melainkan harus tetap membahas RUU bersama presiden.

Namun demikian, kata dia, presiden berhak tidak menyetujui RUU yang diajukan oleh DPR. Jika demikian, maka RUU tidak akan pernah dapat menjadi UU.

Selama presiden merasa belum tuntas, ada hal yang tidak disetujui, selama itu belum dilakukan persetujuan bersama, ya presiden masih punya hak, ungkap dia.

Meski demikian, Patrialis tidak dapat bersepakat menyebut hak tersebut sebagai hak veto. Menurut dia, istilah yang paling tepat dipakai adalah hak konstitusional presiden. Ini lantaran sistem hukum yang dianut di Indonesia tidak mengakui adanya hak veto.

Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dinilai diberi 'hak veto' oleh konstitusi untuk menolak setiap undang-undang yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ditanya soal penggunaan hak tersebut mengingat DPR dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP), Jokowi menyatakan berani menggunakannya.

Dia menegaskan, langkah ini akan diambilnya jika memang anggota DPR tidak mendukung program-program pemerintah. Terlebih, jika langkah menggunakan hak veto ini dapat dilakukan tanpa melanggar aturan dan konstitusi.

Saya berharap, semoga kedepannya Indonesia semakin baik dibawah pimpinan Pak Jokowi-JK, amien.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun