Mohon tunggu...
Lila Esty Nurani
Lila Esty Nurani Mohon Tunggu... Administrasi - -

Seorang karyawan yang senang membaca dan sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Puas dengan Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

13 April 2017   16:10 Diperbarui: 14 April 2017   01:00 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari selasa lalu, saya seorang diri mengurus peralahan hak atas rumah yang saya tinggali dari SHGB ke SHM. Karena rumah saya di Ciomas, maka saya mengurusnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kantornya sendiri terletak di komplek perkantoran pemerintahan Kabupaten Bogor di Cibinong. Jaraknya lumayan jauh dari rumah saya, kurang lebih sekitar 25 km dari rumah saya. Sebelumnya pernah tanya ke notaris mengenai biaya pengurusan peralihan hak ini. Si notaris menyebut angka yang lumayan fantastik untuk ukuran saya, kurang lebih RP. 3 juta.

Hari itu saya sampai di Kantor Pertanahan pukul 9.15. Masuk ke kantor layanannya saya jadi bingung, karena ini kali pertama saya berurusan dengan Kantor Pertanahan. Celingak celinguk tidak tau mau betanya ke siapa. Tidak ada meja khusus informasi di situ (atau saya yang lalai melihatnya?!). Tak lama saya berdiri ada satpam lewat, mungkin tahu kebingungan saya, dengan ramah dia bertanya "ibu mau ngurus apa", saya jawab "saya mau mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan, bagaimana caranya?". Kemudian minta beli dulu blanko di koperasi yang di samping kantor. Ini berbeda dengan Kantor Pertanahan Kota bogor, karena sewaktu saya tanya persyaratan untuk peralihan hak hanya diminta KTP dan KK asli untuk pengambilan blanko. Di koperasi ternyata tersedia berbagai macam blanko dengan berbagai macam warna. 

Setelah antrian beberapa orang, akhirnya blanko ada di tangan dan tinggal diisi. Di bagian ini, karena saya mengurus punya saya sendiri, jadi hanya diperlukan satu materai 6000 untuk surat pernyataan bahwa yang saya tinggali adalah rumah tinggal dan luasnya tidak lebih dari 5000m2. Sedangkan jika pengurusannya diwakilkan diperlukan materai 6000, untuk surat pernyataan kuasa.

Blanko pun saya isi dan kemudian dengan disertai syarat-syaratnya, saya masukan ke loket 3. Syarat-syarat yang diperlukan antara lain sertifikat asli, Fotocopy KTP,Fotocopy IMB, Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir. Semua persyaratan sudah saya lengkapi, kemudian berkas saya diverifikasi petugas. Saya tidak tahu di cek apanya, karena pada tahap ini cukup lama selesainya. Setelah selesai di tahap ini, saya diberi kuitasi pembayaran yang harus dibayar di Bank Jabar. Nominalnya Rp. 50.000,-. Cuma Rp. 50.000,-. Jauh sekali selisihnya dibandingkan dengan nominal yang diminta notaris. Total yang saya habiskan hingga saat ini sebesar Rp.67,000 dengan rincian Rp.50.000 untuk biaya pengurusan, Rp.10.000 untuk pembelian blanko dan Rp.7.000 untuk beli materai karena saya tidak bawa materai sendiri.

Kembali ke kuitansi Rp.50.000,-, saya kemudian ke Bank Jabar yang letaknya tidak jauh dari Kantor Pertanahan, persisnya di dalam kantor BAPPEDA Kab. Bogor di samping Kantor Pertanahan. Bank Jabar lumayan penuh. Antrian pun cukup panjang. Tadinya saya mengira bakalan lama mengantri di bank ini. Ternyata dugaan saya salah. Tidak lama setelah saya menyerahkan secarik kertas yang bertuliskan nama dan nomor handphone, satpam membawa secarik kertas tersebut ke teller yang khusus melayani pembayaran pengalihan, pembayaran BPHPB dll. Tidak berapa lama nama saya dipanggil, kemudian saya membayar di teller. Selesai urusan di Bank Jabar, saya pun kembali ke Kantor Pertanahan untuk menyerahkan kembali di loket 3. Tanpa menunggu antrian apapun, saya maju ke loket 3, saya serahkan bukti pembayarannya dan saya diganti dengan selembar kertas untuk pengambilan sertifikat. Pengambilan sertifikat nanti diambil setelah 14 hari kerja terhitung sejak berkas masuk, pengambilan di loket 10 dan harus dengan tanda bukti terima dokumen yang asli, bukan fotocopy.

Perjalanan saya mengurus peralihan hak pun berakhir jam 11.30. Total waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari 2 jam. Sepertinya reformasi birokrasi sudah benar-benar berjalan di kantor ini. 

Jadi, buat anda semua yang hendak mengurus apapun yang berhubungan dengan pertanahan, jangan ragu untuk datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Nikmatilah setiap tahapan proses, tanpa ada calo, pungli dll.

Salam

Lila 13/4/2017 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun