Mohon tunggu...
Muhammad Taufiq
Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... -

Advokat, Jurist Doctor

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pelayanan Tidak Maksimal, BPD Jateng Diadukan ke BPSK

23 Januari 2014   12:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solo – Pelayanan BPD Jateng yang tidak maksimal, akhirnya berujung pada pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH.MH. (14/1/2014). Pengaduan tersebut didasari atas pelayanan kartu Prima Debit Gold BPD Jateng tidak dapat digunakan untuk bertransaksi (membayar) di beberapa pusat perbelanjaan. Kartu tersebut ditolak dengan alasan tidak bisa menerima pembayaran dengan kartu Gold BPD JATENG walaupun terdapat logo Prima Debit. Sebelumnya sudah beberapa kali dikeluhkan oleh M.Taufiq serta diberikan saran yakni agar BPD menempelkan sticker atau pengumunan terkait dapat digunakanya kartu Dedit BPD Jateng di kasir-kasir pusat perbelanjaan namun saran tidak ditanggapi dengan baik, buktinya Kartu Debit BPD itu tetap ditolak bertransaksi.

M. Taufiq berpandangan BPD Jateng telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang intinya “BPD Jateng memperdagangkan jasa tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam keterangan dan/atau promosi”. Hal ini menunjukkan BPD Jateng tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Apabila BPD Jateng tidak dapat memenuhi M. Taufiq meminta BPSK Surakarta untuk menghukum BPD Jateng agar menarik semua kartu Gold dari setiap nasabah. “ Mengenai penyelesaian masalah ini kami serahkan sepenuhnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Surakartakata Taufiq.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun