Mohon tunggu...
Muhammad Taufiq
Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... -

Advokat, Jurist Doctor

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hati-hati dengan Sikap Mendua Pemerintah

18 Desember 2013   14:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:47 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Di muat di Surat Pembaca Harian Solopos 18 Desember 2014

Di tengah memburuknya hubungan Indonesia dan Australia, sikap Menteri Hukum dan HAM justru lemah terhadap WNA yang telah melakukan kejahatan Narkoba. Kita lihat saja ketika pemerintah mengabulkan Grasi yang diajukan oleh Schapelle Corby, Terpidana asal Australia yang divonis 20 tahun penjara dan denda 100 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali karena membawa 4,2 kg Mariyuana. Atas grasi tersebut Corby hanya kena 15 tahun penjara dan sebentar lagi mendapatkan pembebasan bersyarat. Selama di Rutan, corby juga tidak berkelakuan baik dan tidak pernah bergaul dengan warga Rutan lainya. Pertanyaannya, kenapa grasi Corby dikabulkan? Contoh lainnya adalah Andrea Waldeck, warga negara Inggris yang tertangkap membawa 4, 1 kg narkoba jenis sabu. Waldeck cuma dituntut 16 tahun penjara dan denda 2 milyar oleh jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara bagi Terpidana narkoba lain, tidak ada keistimewaan sebagaimana yang diterima Corby. Sebab saat ini ada 58 napi narkoba tengah menunggu vonis mati, meski sama-sama narkoba grasi mereka tidak dikabukan presiden.. Oleh karena itu mari kita kawal agar Corby dan kelompok BaliNine lainnya tidak dibebaskan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun